RADARTUBAN - Meta Platforms dan TikTok berhasil memenangkan gugatan mereka melawan Uni Eropa terkait biaya pengawasan yang dikenakan kepada kedua perusahaan sesuai aturan Digital Services Act (DSA).
Kasus ini menjadi sorotan karena mencakup besaran biaya pengawasan yang dianggap tidak proporsional dan metodologi perhitungannya dinilai cacat oleh kedua perusahaan teknologi besar tersebut.
Biaya pengawasan awalnya ditetapkan sebesar 0,05 persen dari pendapatan bersih global tahunan perusahaan.
Biaya ini digunakan oleh Komisi Eropa untuk menutupi pengeluaran dalam mengawasi kepatuhan platform digital besar terhadap DSA.
Namun, Meta dan TikTok berpendapat bahwa cara perhitungan biaya tersebut tidak adil.
Misalnya, perusahaan yang merugi tapi memiliki banyak pengguna justru harus menanggung beban lebih berat, sementara perusahaan menguntungkan membayar lebih tinggi.
Selain itu, TikTok menuding Komisi Eropa menghitung jumlah pengguna secara ganda berdasarkan perangkat yang digunakan, sehingga biaya menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Digital Services Act sendiri merupakan regulasi penting dari Uni Eropa yang mulai berlaku sejak November 2022.
Aturan ini bertujuan untuk mengawasi platform bold besar seperti Meta (termasuk Instagram dan WhatsApp), TikTok, Google, dan Amazon agar lebih bertanggung jawab menangani konten ilegal dan berbahaya secara bold.
Di bawah DSA, perusahaan seperti Meta dan TikTok harus membayar biaya kepada Komisi Eropa untuk mematuhi kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Salah satu pengacara Meta menyatakan bahwa metodologi perhitungan biaya tersebut tidak transparan dan menghasilkan angka yang tidak masuk akal.
Sedangkan pengacara TikTok menyebut pendekatan Komisi diskriminatif dan melampaui batas kewenangan hukum.
Kemenangan di pengadilan ini membuka peluang bagi perubahan kebijakan dan terhadap cara kalkulasi biaya pengawasan di Uni Eropa.
Artinya biaya yang selama ini dibebankan ke platform digital kemungkinan besar akan direvisi agar lebih adil dan proporsional bagi semua pihak. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni