RADARTUBAN— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggulirkan wacana baru: transaksi jual-beli handphone bekas nantinya akan diatur seperti jual-beli motor seken.
Artinya, setiap ponsel yang berpindah tangan wajib dilakukan proses balik nama, demi mencegah peredaran ponsel ilegal.
Tujuan dari wacana ini adalah untuk menekan peredaran handphone ilegal dengan cara mencegah penyalahgunaan identitas pemilik sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital di Komdigi, saat berdiskusi bersama mahasiswa dan akademisi Teknik Elektro dan Informatika ITB belum lama ini.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli ponsel bekas.
Salah satu caranya adalah dengan memastikan nomor seri dan IMEI yang tertera di kardus sesuai dengan yang ada di perangkat, agar terhindar dari barang ilegal atau bermasalah.
Adis menekankan bahwa upaya menekan peredaran handphone ilegal juga berdampak positif bagi keamanan ruang digital. Dengan identitas yang lebih tertata, risiko penipuan di dunia maya bisa diminimalisir.
Kalau handphone yang hilang berhasil ditemukan, pemilik bisa langsung membuka blokir dan mengaktifkan kembali perangkatnya.
Namun untuk saat ini, proses pemblokiran masih harus dilakukan lewat kantor polisi terdekat. Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian akan menelusuri apakah kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.
"Saat ini, kalau ingin memblokir handphone yang hilang, pengguna harus datang ke kantor polisi terlebih dahulu. Di sana, kasusnya akan ditelaah apakah termasuk tindak pidana atau tidak, dan sebagainya. Tapi ke depannya, kami berharap pengguna bisa punya kendali penuh untuk memblokir perangkatnya secara mandiri,” jelasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama