RADARTUBAN - Saga konflik antara Epic Games dan Google akhirnya mencapai titik akhir.
Setelah melalui berbagai proses hukum panjang sejak tahun 2023, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menolak banding terakhir yang diajukan Google.
Penolakan tersebut memastikan kemenangan penuh bagi Epic Games dalam kasus antimonopoli terkait Play Store dan sistem pembayaran pada platform Android.
Keputusan ini mengharuskan Google mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pengadilan mulai 22 Oktober mendatang.
Salah satu dampak terbesar dari keputusan ini adalah dibukanya peluang bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Dengan kata lain, pengembang kini tidak perlu menggunakan sistem pembayaran milik Google yang selama ini membebankan komisi hingga 30 persen dari transaksi aplikasi maupun langganan paket.
Tidak hanya itu, para pengembang aplikasi juga dapat menautkan pengguna untuk diarahkan ke sumber unduhan di luar Play Store tanpa adanya peringatan atau pesan intimidatif dari Google.
Pasalnya, selama ini perusahaan asal Mountain View itu terus memperingatkan pengguna yang ingin meninstal aplikasi dari luar toko resmi.
Putusan pengadilan ini juga turut melarang Google untuk memberikan intensif atau fasilitas khusus ke produsen perangkat maupun operator seluler agar tidak memasang toko aplikasi pihak ketiga.
Dengan begitu, toko aplikasi alternatif kini dapat hadir dan beroperasi secara legal serta dapat bersaing secara sehat di ekosistem Android.
Kemudian dalam waktu tiga tahun kedepan, Google diwajibkan untuk membuka akses penuh ke toko aplikasi pihak ketiga agar dapat tampil di Play Store.
Artinya, pengguna Android akan memiliki lebih banyak pilihan untuk menemukan aplikasi yang mereka butuhkan serta melakukan transaksi tanpa harus terikat dengan kebijakan Google.
Langkah ini disebut sebagai momen penting dalam sejarah distribusi aplikasi seluler.
Selain itu, keputusan pengadilan ini menandai awal baru dimana persaingan antar pengembang kini lebih terbuka dan adil di platform Android. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni