RADARTUBAN - Uni Eropa terlihat semakin ketat dalam mengawasi platform digital di wilayah Eropa.
Baru-baru ini, lembaga tersebut memasukkan WhatsApp kedalam daftar Very Large Online Platform (VLOP) di bawah UU Layanan Digital atau DSA.
Menurut laporan dari Bloomberg, Komisi Eropa telah memberikan informasi ini ke perusahaan induk WhatsApp, yakni Meta mengenai keputusan tersebut.
Meski begitu, hingga kini Uni Eropa belum memberikan pengumuman secara resmi ke publik.
Status VLOP ini membuat WhatsApp akan berada di bawah regulasi yang lebih ketat terutama dalam hal moderasi konten dan transparansi data.
Selain itu, WhatsApp diwajibkan untuk menjalani audit tahunan, memastikan praktik iklan terbuka, dan menerapkan langkah tambahan untuk melindungi pengguna dari paparan informasi yang berbahaya.
Keputusan ini diambil setelah data resmi WhatsApp menunjukkan platform itu memiliki rata-rata pengguna bulanan sebanyak 46,8 pada paruh kedua tahun 2024 kemarin.
Dan berdasarkan aturan DSA yang menyatakan batas penetapan VLOP adalah 45 juta pengguna bulanan aktif, maka secara otomatis WhatsApp telah memenuhi kriteria tersebut.
Tetapi perlu dicatat, regulasi ini hanya akan berlaku pada fitur saluran terbuka atau broadcast channels.
Sedangkan pesan pribadi antar pengguna tetap akan terenkripsi, bersifat rahasia, dan tidak akan diawasi oleh otoritas manapun termasuk Uni Eropa.
Dengan status barunya ini, WhatsApp bergabung dengan platform besar lain seperti Facebook, Instagram, Amazon, Google, dan TikTok kedalam daftar FLOP yang menerapkan moderasi konten lebih ketat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni