Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Masimo Menang Gugatan Paten atas Teknologi Pemantauan Oksigen, Apple Didenda Rp10,5 Triliun

Andika Julia Perdana Putra • Selasa, 18 November 2025 | 17:02 WIB
Apple kalah dalam gugatan terkait gak paten teknologi pemantauan oksigen dalam darah.
Apple kalah dalam gugatan terkait gak paten teknologi pemantauan oksigen dalam darah.

RADARTUBAN - Sengketa hukum antara Apple dan perusahaan teknologi medis, Masimo akhirnya menemui titik terang.

Pasalnya, juri pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple melanggar hak paten Masimo terkait teknologi oksimeter denyut nadi berdaya rendah yang digunakan Apple pada perangkat Apple Watch untuk memantau kadar oksigen di dalam darah.

Keputusan ini membuat pengadilan mewajibkan Apple untuk membayar ganti sebesar $634 atau setara Rp 10,5 triliun.

Masimo menyambut positif atas putusan pengadilan tersebut.

Pihaknya menyebut keputusan itu sebagai kemenangan penting dalam upaya perusahaan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.

Masimo menegaskan teknologi yang dipatenkan tersebut memiliki andil besar dalam pengembangan perangkat medis yang akan sangat bermanfaat bagi pasien.

Di sisi lain, Apple menilai klaim Masimo itu terlalu berlebihan dan mengatakan sebagian besar paten yang diajukan Masimo sebelumnya telah dinyatakan tidak valid.

Dalam persidangan, kedua belah pihak berdebat mengenai apakah Apple Watch dapat dikategorikan sebagai perangkat monitor medis atau tidak.

Masimo beranggapan kemampuan untuk mendeteksi detak jantung tinggi di perangkat itu sudah cukup untuk memenuhi karakteristik tersebut.

Sedangkan Apple mengatakan fitur itu tidak bekerja secara terus menerus, sehingga perusahaan menolak bahwa Apple Watch disebut sebagai monitor medis.

Tetapi pada akhirnya, juri pengadilan federal California lebih memilih untuk memihak Masimo.

Konflik ini sempat menyebabkan Apple dilarang menjual Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen di dalam darah di wilayah AS pada akhir 2023 lalu.

Akibat larangan ini, Apple membuat langkah dengan menjual model Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen dalam darah yang dinonaktifkan melalui software.

Kemudian pada Agustus 2025 kemarin, Apple menawarkan solusi baru dengan memindahkan seluruh pemrosesan data oksigen dalam darah ke iPhone, langkah yang selanjutnya disetujui oleh regulator Bea Cukai AS.

Kendati begitu, Masimo sepertinya masih tidak senang dengan hal tersebut.

Perusahaan dikabarkan akan menggugat kembali langkah Apple.

Sedangkan Apple sendiri akan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang memaksa mereka untuk membayar ganti rugi. (*/lia)

Editor : radar tuban digital
#Melanggar #detak jantung #perangkat #teknologi #Mengajukan banding #oksimeter #masimo #medis #kekayaan intelektual #sengketa hukum #apple