RADARTUBAN - Lagi dan lagi Apple dipaksa kembali untuk membuka ekosistemnya yang dikenal tertutup itu.
Pasalnya, mulai tahun depan pengguna iPhone di Brasil diizinkan untuk memasang aplikasi dari toko alternatif, menggunakan pembayaran pihak ketiga, serta mengakses tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi.
Kebijakan ini lahir dari kesepakatan Apple dan otoritas persaingan usaha Brasil, CADE, untuk mengakhiri penyelidikan antimonopoli yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
Kasus tersebut bermula dari gugatana MercadoLibre, raksasa e-commerce Amerika Latin yang menilai aturan App Store terlalu membatasi persaingan, khususnya pada ranah distribusi aplikasi dan sistem pembayaran.
Kemudian melalui mekanisme penyelesaian bernama Term of Commitment to Cease (TCC), Apple setuju untuk menerapkan perubahan besar di ekosistem pada wilayah Brasil.
Perusahaan diberikan waktu tenggat 105 hari untuk mematuhi kesepakatan tersebut.
Dan jika gagal, Apple terancam dikenai sanksi denda hungga 150 juta real Brasil atau setara dengan Rp 460 miliar.
Terbukanya ekosistem Apple membuat pengembang dapat menawarkan metode pembayaran alternatif berdampingan dengan sistem Apple sekaligus menautkan pengguna ke opsi pembayaran eksternal.
Selain itu, Apple diwajibkan untuk memberikan info yang transparan ke pengguna tanpa menghambat pengalaman penggunaan secara keseluruhan.
Di luar itu, Apple juga diharuskan untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga yang sebenarnya keberadaannya sangat dibatasi.
Aturan baru ini membuat Brasil sejajar dengan Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan yang lebih dulu memaksa Apple untuk melonggarkan ekosistemnya.
Meskipun menyatakan patuh, Apple tetap menyoroti risiko privasi dan keamanan yang muncul akibat perubahan ini.
Untuk itu, perusahaan tengah menyiapkan perlindungan tambahan bagi pengguna di bawah umur, meski mengakui tidak semua risiko yang ada bisa dihilangkan.
Menurut laporan dari 9to5Mac, CADE menyiapkan struktur biaya baru bagi App Store di Brasil.
Komisi pembelian di dalam aplikasi ditetapkan sebesar 25 persen atau 10 persen untuk program tertentu, dengan tambahan 5 persen jika menggunakan sistem pembayaran Apple.
Sedangkan untuk aplikasi yang mengarahkan pengguna ke pembayaran eksternal, biaya yang dibebankan sebesar 15 persen, sementara toko aplikasi alternatif ditetapkan komisi inti sebesar 5 persen.
Detail teknis penerapan aturan ini akan diumumkan dalam beberapa pekan ke depan, seiring dimulainya hitung mundur 105 hari bagi Apple. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama