Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Grok AI Diblokir Pemerintah Indonesia Usai Marak Konten Tak Senonoh dan Deepfake Seksual

Andika Julia Perdana Putra • Senin, 12 Januari 2026 | 15:05 WIB
Komdigi resmi memblokir sementara akses ke Grok AI.
Komdigi resmi memblokir sementara akses ke Grok AI.

RADARTUBAN - Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan teknologi AI.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi memblokir sementara akses ke Grok AI, sebuah aplikasi yang terintegrasi langsung dengan platform X.

Langkah ini dilakukan seiring dengan banyaknya laporan terkait Grok yang digunakan untuk membuat foto tak senonoh orang lain tanpa izin.

Tindakan tersebut dipandang berbahaya karena menyasar perempuan dan anak, serta berpeluang melanggar hukum dan etika di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya mengatakan pemutusan akses ini akan bersifat sementara.

Selain itu, keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan dari risiko deepfake seksual nonkonsensual.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Atas pemutusan ini, laman web Grok AI akan secara langsung dialihkan ke Trustpositif ketika diakses.

Meski begitu, laporan dari Kompas menyatakan pemutusan akses tersebut tidak sepenuhnya merata.

Beberapa provider masih menyediakan akses ke halaman Grok tanpa adanya pengalihan otomatis ke halaman Trustpositif.

Selain itu, Grok juga masih dapat diakses dari aplikasi X, meskipun fitur pembuatan gambar dan mention @Grok hanya berlaku untuk pelanggan berbayar.

Menurut Komdigi, pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Di mana pada aturan tersebut setiap PSE wajib memastikan platform mereka tidak menyebarkan atau memuat konten terlarang.

Lebih lanjut, pemerintah meminta pihak X dan pengembangan xAI untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif dari penggunaan Grok AI.

Hingga saat ini tidak ada kepastian mengenai kapan akses Grok akan kembali normal di Tanah Air.

Indonesia resmi mengikuti jejak Inggris, Prancis, India, serta Malaysia yang menyoroti dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi Grok AI.

Bahkan dalam laporan TechCruch, Indonesia menjadi negara paling agresif karena langsung memutus akses ke Grok AI. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Konten asusila #grok diblokir #komdigi #grok ai #deepfake #pemerintah indonesia #foto tak senonoh