RADARTUBAN - Setelah beberapa minggu diblokir, pemerintah resmi membuka kembali akses ke Grok, layanan AI milik Elon Musk.
Pemblokiran Grok tak luput dari temuan terhadap konten ilegal yang tidak sepantasnya dapat dibuat oleh AI.
Hanya saja pencabutan larangan ini dibarengi dengan sejumlah syarat ketat dan pengawasan berlapis.
Komdigi Tegaskan Tak Ada Pelonggaran Aturan
Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan normalisasi akses ke Grok bukan berarti pelonggaran aturan.
Baca Juga: Grok AI Diblokir Pemerintah Indonesia Usai Marak Konten Tak Senonoh dan Deepfake Seksual
Alexander Sabar selaku Direktur Pengawasan Ruang Digital menegaskan layanan tersebut kini berada dalam pemantauan yang intensif, menyusul temuan konten deepfake yang berbau seksual beberapa waktu lalu.
Komitmen Tertulis X Corp. kepada Pemerintah
Menurutnya, X Corp. perusahaan yang mengelola Grok telah menyampaikan komitmen tertulis kepada Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Surat tersebut bwrisi penerapan langkah yang lebih ketat, mulai dari penguatan perlindungan secara teknis, pembatasan ke fitur tertentu, penyesuaian dengan regulasi yang ada, serta protokol terhadap insiden yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Gegara Konten AI Tak Senonoh di Grok, Senator AS Desak Apple dan Google Hapus Aplikasi X
Pengawasan Jadi Dasar Evaluasi Lanjutan
Sabar menambahkan komitmen tersebut tidak menjadi akhir dari pengawasan, melainkan dasar untuk bahan evaluasi Grok.
Lebih lanjut, Komdigi akan memverifikasi dan menguji seluruh klaim perbaikan yang disampaikan X Corp. demi memastikan pelanggaran serupa tidak terulang lagi.
Latar Belakang Pemblokiran Grok
Kasus Grok bermula pada awal tahun ini ketiga Indonesia bersama Malaysia dan Filipina melarang chatbot tersebut karena mampu menghasilkan gambar deepfake yang berbau seksual.
Filipina dan Malaysia terlebih dahulu mencabut larangan dengan skema pengawasan yang serupa.
Pemerintah Siap Blokir Kembali Jika Terjadi Pelanggaran
Komdigi menegaskan jika ke depan Grok kembali melanggar atau menyebarkan konten ilegal, pemerintah tidak ragu untuk kembali memblokir akses ke layanan tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni