RADARTUBAN - Belakangan diketahui otoritas Inggris menjatuhkan denda kepada anak perusahaan Apple di Eropa setelah terbukti melakukan transaksi dengan perusahaan asal Rusia yang terkena sanksi.
Denda tersebut resmi dijatuhkan oleh Office of Financial Sanctions Implementation atau OFSI, sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Inggris.
Sedangkan anak perusahaan Apple yang terkena denda tersebut adalah Apple Distribution International (ADI).
Perusahaan yang berbasis di Irlandia tersebut bertanggung jawab atas distribusi produk dan pengelolaan App Store di wilayah Eropa dan Timur Tengah.
Baca Juga: Apple Perkenalkan Sistem Verifikasi Usia di Inggris untuk Lindungi Anak di Internet
Dalam laporan terbaru, OFSI menetapkan denda sebesar £390 ribu atau setara dengan Rp 8,7 miliar.
Kasus ini bermula dari dua pembayaran yang dilakukan oleh ADI pada tahun 2022 kepada Okko LLC, layanan streaming video asal Rusia.
Total pembayaran tersebut dikabarkan mencapai £365 ribu lebih dan dilakukan melalui bank yang berbasis di Inggris.
Saat transaksi tersebut berlangsung, Okko diketahui telah masuk dalam daftar entitas yang dikenai sanksi oleh Inggris akibat invasi Rusia ke Ukraina.
OFSI dalam keterangannya mengatakan ADI secara sukarela melaporkan transaksi tersebut pada Oktober 2022 setelah menyadari adanya potensi pelanggaran.
ADI menegaskan pembayaran ini terkait transaksi pembelian aplikasi oleh pengguna melalui App Store.
Apple mengaku segera melaporkan kasus tersebut ke pemerintah Inggris setelah mengetahui penerima pembayaran adalah pihak yang terkena sanksi.
Regulator Inggris mengatakan meskipun ADI menggunakan afiliasi internal untuk memproses pembayaran dan mengecek kepatuhan, tanggung jawab tetap berada pada entitas yang menginstruksikan transaksi itu.
OFSI menyebut denda terhadap Apple termasuk kasus yang langka terjadi. Sejak tahun 2019, lembaga itu tercatat hanya mengeluarkan kurang dari 20 sanksi terkait pelanggaran.
Baca Juga: Apple Maps Segera Hadirkan Iklan, Pengguna Bisa Melihat Promosi Bisnis di Hasil Pencarian
Kasus yang menimpa Apple ini juga menjadi yang pertama di selesaikan melalui skema penyelesaian baru yang diperkenalkan oleh OFSI. Melalui skema ini, perusahaan yang bersedia menyelesaikan kasus dapat memperoleh pengurangan nilai denda.
Awalnya, Apple berpotensi dikenai denda hingga £1 juta. Hanya saja jumlah tersebut dikurangi karena perusahaan dengan sukarela mengungkapkan pelanggaran dan bersedia menyelesaikan masalah yang ada. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama