Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tjong Ping: Pendirian Yayasan Kelenteng Langgar AD/ART dan Musyawarah Umat

Dwi Setiyawan
Penulis: Dwi Setiyawan❯
Sejumlah pihak terkait yang diundang di kantor Kejati Jatim untuk membahas penyelesaian kemelut TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Sejumlah pihak terkait yang diundang di kantor Kejati Jatim untuk membahas penyelesaian kemelut TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.

Advertisement

RADARTUBAN-Polemik pendirian Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban memanas. 

Tjong Ping menilai pendirian yayasan oleh Soedomo Mergonoto dan sejumlah mantan pengelola kelenteng merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART serta hasil musyawarah umat.

Ketua umum kelenteng hasil musyawarah umat dan pemilihan pada 8 Juni 2025 itu mengklaim mayoritas umat dan anggota kelenteng menolak pembentukan yayasan tersebut.

‘’Umat dan anggota yang berjumlah 164 orang jelas-jelas menolak,’’ tegasnya.

Tjong Ping mengatakan, kelenteng merupakan milik umat Tuban.

Advertisement

Karena itu, menurut dia, lembaga yang menaungi kelenteng semestinya dibentuk oleh dan untuk umat Tuban. Bukan orang dari Surabaya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu menegaskan, badan hukum lembaga kelenteng bukan yayasan, melainkan perkumpulan.

Hal tersebut merupakan amanah yang diputuskan dalam musyawarah umat pada 8 Juni 2025.

Dalam musyawarah tersebut, lanjut Tjong Ping, juga ditetapkan kepengurusan yang berjumlah 9 pengurus dan 5 penilik.  

Tjong Ping juga menyoroti pengelolaan kelenteng selama 5 tahun 4 bulan oleh Soedomo Mergonoto dan sejumlah pengusaha asal Surabaya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar TubanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Di Tengah Perdamaian Kubu yang Bertikai di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Soedomo Sampaikan Komentar Mengejutkan: Kita Tunggu Keputusan Kejaksaan

Di Tengah Perdamaian Kubu yang Bertikai di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Soedomo Sampaikan Komentar Mengejutkan: Kita Tunggu Keputusan Kejaksaan

Di tengah perdamaian konflik di TITD Kwan Sing Bio Tuban, Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola kelenteng membuat pernyataan mengejutkan terkait keputusan Kejaksaan Agung yang segera diumumkan

Tjong Ping Persoalkan Penyegelan Ruang TITD Kwan Sing Bio Tuban: Buka Rumah Sendiri Kok Dilaporkan

Tjong Ping Persoalkan Penyegelan Ruang TITD Kwan Sing Bio Tuban: Buka Rumah Sendiri Kok Dilaporkan

Penyegelan sejumlah ruang di TITD Kwan Sing Bio Tuban oleh penyidik Polda Jawa Timur direspons ketua kelenteng Go Tjong Ping.

 Kuasa Hukum Ketua TITD Kwan Sing Bio Siapkan Langkah Lanjutan setelah Polda Jatim Segel Ruangan

Kuasa Hukum Ketua TITD Kwan Sing Bio Siapkan Langkah Lanjutan setelah Polda Jatim Segel Ruangan

Tim kuasa hukum Tio Eng Bo, ketua Yayasan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban  mengapresiasi langkah penyidik Direskrimum Polda Jatim yang menyegel sejumlah ruang di kompleks kelenteng tersebut.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer