Tjong Ping: Pendirian Yayasan Kelenteng Langgar AD/ART dan Musyawarah Umat


RADARTUBAN-Polemik pendirian Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban memanas.
Tjong Ping menilai pendirian yayasan oleh Soedomo Mergonoto dan sejumlah mantan pengelola kelenteng merupakan pelanggaran berat terhadap AD/ART serta hasil musyawarah umat.
Ketua umum kelenteng hasil musyawarah umat dan pemilihan pada 8 Juni 2025 itu mengklaim mayoritas umat dan anggota kelenteng menolak pembentukan yayasan tersebut.
Baca Juga: Soedomo Mergonoto Buka Suara soal Yayasan Kwan Sing Bio Tuban, Tegaskan Tak Ingin Kuasai Kelenteng
‘’Umat dan anggota yang berjumlah 164 orang jelas-jelas menolak,’’ tegasnya.
Tjong Ping mengatakan, kelenteng merupakan milik umat Tuban.
Karena itu, menurut dia, lembaga yang menaungi kelenteng semestinya dibentuk oleh dan untuk umat Tuban. Bukan orang dari Surabaya.
Baca Juga: Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Memanas Lagi, Dua Pihak Saling Berebut Kunci Sekertariat
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim itu menegaskan, badan hukum lembaga kelenteng bukan yayasan, melainkan perkumpulan.
Hal tersebut merupakan amanah yang diputuskan dalam musyawarah umat pada 8 Juni 2025.
Dalam musyawarah tersebut, lanjut Tjong Ping, juga ditetapkan kepengurusan yang berjumlah 9 pengurus dan 5 penilik.
Tjong Ping juga menyoroti pengelolaan kelenteng selama 5 tahun 4 bulan oleh Soedomo Mergonoto dan sejumlah pengusaha asal Surabaya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




