Status UHC Jadi Ganjalan Kerja Sama Layanan Kemoterapi BPJS di RSUD Koesma Tuban


RADARTUBAN - RSUD dr R. Koesma Tuban menegaskan bahwa pengajuan perjanjian kerja sama pelayanan kemoterapi bagi pasien BPJS Kesehatan sebenarnya sudah memenuhi syarat.
Hanya saja, sampai saat ini masih menunggu agenda visit dari BPJS Kesehatan pusat yang tak kunjung teragendakan. Lantas, apa yang menyebabkan lambannya proses kerja sama tersebut?
Menyikapi polemik tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Tuban Roy Winanda Putra akhirnya angkat bicara.
Kepada wartawan koran ini, Roy—sapaan akrabnya—membenarkan bahwa PKS atau perjanjian kerja sama layanan kemoterapi bagi pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr R. Koesma Tuban sudah diajukan.
Baca Juga: Layanan Kemoterapi RSUD Koesma Tuban Belum Bisa Layani Pasien BPJS, Keluarga Pasien: Sangat Memberat
Namun, karena ada beberapa indikator yang tercukupi, sehingga proses kerja sama klaim layanan kemoterapi bagi pasien BPJS masih terhambat.
Di antara indikator itu, terang Roy, adalah terkait UHC atau universal healt coverage.
Sebagaimana diketahui, UHC merupakan sistem penjamiman kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi di masing-masing daerah memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
Artinya, tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, baik yang berkaitan dengan empat pilar utama pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi) maupun perihal pembiayaan. Atau sederhananya, tidak ada lagi warga yang kesulitan berobat.
Dipaparkan Roy, suatu daerah dikatakan berstatus UHC apabila cakupan kesehatan semesta atau jumlah penduduknya yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai minimal 98,8 persen.
Sementara itu, berdasar data yang dimiliki BPJS Kesehatan, dari jumlah populasi Kabupaten Tuban yang mencapai kurang lebih 1.272.673 jiwa, persentase UHC-nya baru sekitar 95,65 persen.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




