Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbentur Perda, Program Hibah Lele Kementerian di Tuban Terancam Batal

Andreyan (An)
Penulis: Andreyan (An)❯
Lahan di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding yang disiapkan untuk lokasi program hibah lele dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Radar Tuban)
Lahan di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding yang disiapkan untuk lokasi program hibah lele dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Radar Tuban)

Advertisement

RADARTUBAN - Harapan warga Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding untuk memiliki fasilitas budidaya ikan lele melalui program hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terancam tidak terwujud.

Proyek yang telah memasuki tahap pengerjaan itu terkendala persoalan perizinan tata ruang di tingkat kabupaten.

Lahan yang disiapkan untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban.

Advertisement

Akibatnya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) belum dapat diterbitkan.

Kondisi ini membuat kelanjutan proyek yang dikerjakan PT Adi Karya tersebut belum memiliki kepastian.

Advertisement

Kepala Desa Prunggahan Wetan Hari Winarko menyayangkan terhambatnya program yang diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor perikanan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Sangat disayangkan tentunya, di saat pemerintah pusat mendorong pengembangan budidaya perikanan untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya justru terbentur regulasi tata ruang di tingkat daerah," ujar Hari.

Menurut dia, ketidakjelasan penyelesaian persoalan perizinan berpotensi menghambat proyek yang sudah berjalan. Padahal, masyarakat telah menaruh harapan besar terhadap keberadaan fasilitas budidaya lele tersebut.

Hari juga menyoroti Perda RTRW Kabupaten Tuban yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi potensi wilayah desa. Dia menilai, pemerintah desa belum dilibatkan secara substantif dalam penyusunan dokumen tata ruang, sehingga sejumlah potensi lokal tidak terakomodasi dalam perencanaan kabupaten.

"Perda RTRW kabupaten tidak sinkron dengan RTRW provinsi dan RTRW nasional. Akibatnya, sejumlah potensi lokal justru tidak tercatat dalam peta perencanaan kabupaten," katanya.

Advertisement
Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar TubanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nelayan Tuban-Lamongan Diingatkan Zona Terlarang FSO Gagak Rimang, Ini Alasannya

Nelayan Tuban-Lamongan Diingatkan Zona Terlarang FSO Gagak Rimang, Ini Alasannya

ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bersama Pusat Inkubasi Bisnis (PIB) Bojonegoro menggelar Sosialisasi Zona Keselamatan dan Keamanan FSO Gagak Rimang di Tanjung Kodok Beach Resort, Paciran, Kabupaten Lamongan, Jumat (6/11).

Bumi Wali FC Agendakan Uji Coba dengan Klub Liga 2 

Bumi Wali FC Agendakan Uji Coba dengan Klub Liga 2 

Di tengah ketidakpastian jadwal Liga 4 2026/2027, Bumi Wali FC Tuban menyusun agenda uji coba melawan klub dari Liga 3, Liga 2, hingga Liga 1.

Kuota Sekolah Rakyat Terbatas, Masih Banyak Anak Tidak Sekolah Belum Tertampung

Kuota Sekolah Rakyat Terbatas, Masih Banyak Anak Tidak Sekolah Belum Tertampung

Proses penjangkauan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tuban mengungkap tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) baik di desa maupun kota. Simak selengkapnya!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer