RADARTUBAN – Tak lama lagi, Linmas tidak lagi menggunakan seragam hijau selama bertugas. Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linas dan Satlinmas.
Payung hukum itu sekaligus mencabut Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip).
Dalam payung hukum sebelumnya, sama sekali tak menyentuh aturan warna seragam hansip.
Sehingga aturan tersebut diperbarui dengan mengatur warna seragam menjadi abu-abu yang nantinya digunakan untuk tugas di lapangan dan mengikuti kegiatan.
Aturan baru terkait seragam hansip itu mulai disosialisasikan secara serempak kepada seluruh pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke setiap kepala desa sejak Kamis (21/9).
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi membenarkan seragam hansip akan diganti. Namun, karena payung hukum tersebut baru disahkan, butuh waktu untuk sosialisasi secara bertahap ke pemerintah kecamatan, desa, hingga rukun tetangga (RT).
Terkait kepastian penerapan aturan tersebut, Gunadi belum bisa memastikan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi.
‘’Diterapkan nya menunggu arahan dan koordinasi dari Kemendagri serta Pemprov Jatim,’’ ungkap dia.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan informasi seragam baru linmas itu sudah disampaikan kepada seluruh kepala desa.
Harapannya, dari pihak desa untuk segera memper siapkan keperluan pergantian seragam tersebut.
Bagaimana dengan biaya pergantian seragam, apakah dari pemkab atau diserahkan ke pihak desa? Gunadi mengaku masih belum tahu.
‘’Tunggu saja arahan dari Kemendagri terkait teknisnya,’’ kata mantan Camat Grabagan ini. (yud/wid)
Editor : Amin Fauzie