RADAR TUBAN – Belakangan ini, kasus perundungan atau bullying menjadi perhatian publik. Itu menyusul viralnya sejumlah video di media sosial yang mempertontonkan aksi pembullyan terhadap siswa.
Lantas, bagaimana dengan di Tuban? Diam-diam, aksi perundungan juga marak di Tuban.
Berdasar pengaduan yang diterima Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, da
Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, hingga saat ini tercatat 18 kasus dilaporkan.
Selain meningkat hampir seratus persen secara year on year (YoY) dibanding total kasus tahun lalu. Juga ada kemungkinan masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
‘’Tahun lalu ter catat sepuluh laporan. Jadi, hingga Oktober ini sudah ada peningkatan hampir dua kali lipat,’’ kata Kepala Dinsos P3APMD Tuban, Sugeng Purnomo.
Disampaikan Sugeng, jika dilihat dari kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus bullying, meningkatkan jumlah laporan yang diterima instansinya adalah hal positif.
Sebab, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan pentingnya melapor ke pihak terkait jika terjadi perundungan.
Sehingga korban dan pelaku mendapat penanganan yang tepat.
Ditegaskan Sugeng, kasus perundungan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, kejadian serupa bisa terulang kembali dan bahkan dinormalisasi.
‘’Penting untuk segera melapor jika menjumpai tindakan perundungan,’’ ujarnya.
Dijelaskan mantan Camat Kerek ini, kasus bullying yang sering terjadi berupa perundungan verbal dan non-verbal.
Biasanya, bullying verbal berupa cacian dan umpatan kebencian. Sedangkan non-verbal berupa kekerasan fisik.
Perundungan yang demikian rerata terjadi di lingkungan pendidikan. Tapi sering juga terjadi di lingkungan masyarakat.
Sugeng menyatakan bahwa perundungan menjadi masalah serius sekaligus pekerjaan rumah bagi pemerintah dan masyarakat yang harus segera teratasi.
‘’Semua harus ikut andil untuk mencegah terjadinya bullying di lingkungan anak-anak,’’ tuturnya.
Pejabat lulusan Universitas Gadjah Mada Jogjakarta itu menambahkan, sejauh ini belum banyak masyarakat yang sadar untuk melaporkan kasus perundungan kepada pihak terkait.
Padahal, kasus perundungan yang tidak tertangani secara tepat dapat berdampak buruk bagi korban.
Di antaranya dam paknya, mengalami gangguan mental, fisik, performa akademik yang menurun, dan gangguan hubungan sosial.
‘’Korban bully biasanya akan merasa takut untuk bertemu orang,’’ ujarnya.
Sugeng menuturkan, pihak Dinsos P3APMD akan me lakukan pendampingan kepada setiap korban perundungan.
Dia menjelaskan, korban akan diamati terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang harus dila kukan kepada korban.
‘’Misalnya, jika korban mengalami gangguan mental, maka akan kami arahkan ke psikolog untuk melakukan konsultasi hingga korban dinyatakan sembuh,’’ ujarnya.
Sugeng mengimbau kepada semua masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan menjaga pergaulan anak-anak. Sebab, perundungan biasanya dari pertemanan, lingkungan sekolah, lingkungan rumah, hingga media sosial.
‘’Tugas kita semua adalah mengarahkan pada hal-hal yang positif. Jangan sampai terjadi perundungan pada anak-anak. Sebab, dampaknya bisa fatal,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie