Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rekening Dana Kampanye Masih Kosong Laporan, Hanya Formalitas? Berikut Penjelasan KPUK Tuban

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 14 Desember 2023 | 18:44 WIB
Ilustrasi Dana Kampanye
Ilustrasi Dana Kampanye

RADARTUBAN – Syarat pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi peserta pemilu seakan hanya formalitas.

Setidaknya, sampai saat ini belum ada satu pun partai politik (parpol) yang menyampaikan penggunaan dana kampanye di rekening tersebut. Padahal, masa kampanye sudah berjalan dua pekan lebih.

Logikanya, ketika peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye, maka sudah ada dana kampanye yang digunakan. Namun, faktanya tidak ada yang melaporkan.

Berdasar informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, dalam aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), seluruh RKDK parpol masing kosong.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim menuturkan, harusnya setiap parpol sudah menginput penggunaan dana kampanye melalui sikadeka.

‘’Tapi sejauh ini belum bisa dipantau, karena belum di-submit di aplikasi,’’ ujarnya.

Hanya saja, terang Hakim, penyampaian dana kampanye di awal memang tidak wajib. Namun, untuk pelaporan awal sebenarnya sudah bisa dilakukan dari sekarang.

‘’Jadwal penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) baru diwajibkan mulai 7 Januari 2024 nanti,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Hakim menjelaskan, aplikasi sikades ini dibikin untuk membantu pelaporan penggunakan dana kampanye peserta pemilu. Artinya, ketika pelaporan sudah dilakukan sejak awal, maka di akhir nanti tidak perlu membuat pelaporan dari awal.

‘’Pada intinya, sikadeka ini untuk memudahkan parpol dalam mengelola kegiatan kampanye, juga termasuk pelaporan dana kampanye,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#RKDK #Sikadeka #dana kampanye #rekening #peserta pemilu