Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bolehkah Pembagian Sembako untuk Kampanye? Berikut Penjelasan Bawaslu

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 2 Januari 2024 | 01:59 WIB
Ilustrasi pembagian sembako
Ilustrasi pembagian sembako

RADARTUBAN – Pembagian sembako sebagai bahan kampanye peserta pemilu ternyata masih debatable.

Hingga saat ini belum ada aturan secara jelas. Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, pun masih multitafsir terkait kampanye berbahan sembako tersebut.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono mengatakan, peserta pemilu memang tidak dilarang membagikan barang kepada pemilih.

Namun, barang yang dibagikan harus berupa bahan kampanye. Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023  tentang Kampanye Pemilu 2024.

‘’Dengan syarat, ketika dikonversi menjadi uang—barang bahan kampanye yang dibagikan tidak lebih dari Rp 100 ribu,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Nonok—sapaan akrab Mochamad Sudarsono—aturan batasan nominal uang itu tertuang dalam pasal 33.

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahan kampanye yang dimaksud seperti pakaian, stiker, kalender, selebaran, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan dan lain sebagainya.

Nominal Rp 100 ribu tersebut, terang Nonok, dihitung berdasar barang yang dibagikan kepada pemilih.

‘’Jadi, barang bahan kampanye yang dibagikan (nominalnya, Red) tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu,’’ tandasnya.

Untuk itu, terang Nonok, jika ingin membagikan barang kepada pemilih, maka harus dihitung atau dikonversikan dulu—berapa total nominalnya?

‘’Sehingga tidak melanggar,’’ tambah dia.

Namun, apakah nominal barang bahan kampanye yang maksimal Rp 100 ribu tersebut dapat diganti dengan sembako?

Nonok belum bisa menjawab secara pasti. Menurutnya, dalam PKPU memang tidak diatur secara pasti—apakah bahan kampanye berupa sembako diperbolehkan atau tidak.

Disampaikan Nonok, dari 12 item barang bahan kampanye yang disebutkan dalam PKPU, di item terakhir tidak disebutkan secara spesifik.

Menurutnya, yang disebutkan hanya berupa atribut kam panye sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

‘’Nanti akan kami lihat dulu, apakah sembako itu bahan kampanye atau tidak,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #kampanye #pembagian sembako #bawaslu