RADARTUBAN – Tidak hanya makanan, juru sembelih pun harus bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam pasal-pasal yang diubah, mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Turunan aturan tersebut semakin dipertegas melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas.
Dari sekian banyak juru sembelih hewan di Tuban, saat ini baru sekitar 40 juru sembelih hewan yang dibina dan disiapkan memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mereka disiapkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Tuban dalam rangkaian program untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala DKP2P Tuban Eko Julianto melalui Kabid Kesehatan Hewan DKP2P Tuban Pipin Diah Larasati menyampaikan, saat ini pemerintah mencanangkan program sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) agar di akhir Oktober 2024 seluruh juru sembelih, terutama di Tuban harus punya sertifikasi halal.
‘’Untuk saat ini dari kami telah menyediakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para juru sembelih hewan yang ada,” terangnya.
Pipin sapan akrabnya menambahkan, belum banyak juru sembelih di Tuban yang antusias mengikuti rangkaian program menuju sertifikasi halal.
Kemungkinan karena masih aturan baru sehingga harus dikenalkan bertahap.
‘’Kami juga telah menggencarkan sosialisasi agar antusias di 2024 meningkat,” ujar dia.
Pipin mengatakan, program tersebut juga dikenalkan kepada para takmir masjid agar saat Idul Adha nanti tenaga dan keahlian untuk menyembelih hewan me ningkat.
‘’Di Tuban jumlah juru sembelih hewan masih minim, apalagi yang bersertifikasi halal,” imbuhnya.
Dalam bimtek yang telah dilakukan, keseluruhan peserta telah bisa menyembelih sesuai syariat Islam.
Pipin menjelaskan, jika untuk memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH tidak hanya menyembelih sesuai dengan syariat Islam.
“Ada 13 kompetensi uang harus dimiliki oleh juru sembelih untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar dia Berdasarkan data di lapangan, mayoritas peserta yang mengikuti bimtek belum banyak yang tahu tentang cara melihat kondisi hewan sebelum disembelih.
Termasuk, apakah dalam kondisi sehat atau berpenyakit.
‘’Jika tidak bisa memeriksa kondisi hewan, minimal juru sembelih ketika di lapangan harus didampingi petugas kesehatan,” terangnya.
Sertifikasi Juleha diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat Muslim bahwa produk daging yang dikonsumsi telah melalui proses pemotongan sesuai syariat Islam dan memastikan daging hewan yang telah disembelih layak untuk dikonsumsi.
‘’Daging yang dikonsumsi haruslah Asuh, aman sehat dan utuh,” pungkasnya. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie