Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ditangkap, Dua Pelaku Pencurian Besi Konstruksi Milik PT SBI Tuban. Lima Pelaku Masih Buron, Apakah Orang Dalam Terlibat?

Andreyan (An) • Jumat, 19 Januari 2024 | 21:45 WIB
RILIS: Dua pelaku pencurian besi di Area Belt Conveyor PT SBI saat ditunjukkan di depan awak media.
RILIS: Dua pelaku pencurian besi di Area Belt Conveyor PT SBI saat ditunjukkan di depan awak media.

RADARTUBAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menyimpulkan ada tujuh pelaku yang terlibat aksi pencurian besi di Area Belt Conveyor PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI).

Namun baru dua pelaku yang diamankan dalam aksi pencurian besi di kompleks perusahaan Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo.

Adalah Catur, 35, warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak dan Aditya, 46, warga Kelurahan Turi, Kecamatan Manduran, Kabupaten Lamongan.

Sementara lima lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto menyampaikan, aksi pencurian besi terjadi Selasa dini hari (16/1).

Saat kondisi sepi, gerombolan pelaku masuk ke Area Belt Conveyor menggunakan mobil pikap.

Selanjutnya para pelaku menggasak ratusan besi batangan yang akan digunakan untuk kontruksi di kawasan pabrik tersebut.

Sebanyak 108 batang besi hasil curian beserta mobil pikap diamankan petugas sebagai barang bukti.

Dua pelaku diringkus polisi saat hendak membawa kabur barang hasil curiannya.

‘’Lima lainnya berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,’’ tegas Riyanto.

Saat disinggung keterlibatan orang dalam pabrik, mantan Kapolsek Jenu itu masih mendalami dugaan tersebut.

Dalam aksi pencurian tersebut, Aditya berperan sebagai sopir pikap.

Sedangkan Catur bertugas mengangkat besi ke atas bak.

‘’Mereka ditangkap saat baru akan keluar dari area pabrik,” ungkap dia.

Mantan Kapolsek Tuban itu enggan membeberkan identitas kelima DPO yang masih buron dengan alasan penyelidikan.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Polres Tuban #PT Solusi Bangun Indonesia Tbk #pencurian besi