Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemkab Tuban Sukses Tuntaskan Sertifikasi 658 Bidang Aset Daerah, Kinerja Apik BPKPAD Tuban Selama 2024

Ahmad Atho’illah • Kamis, 14 November 2024 | 22:19 WIB
Tiga dari kiri, Kepala BPN Tuban Yan Septedyas menyerahkan sertifikat aset daerah kepada Sekda Budi Wiyana didampingi Kepala BPKPAD Agung Triwibowo (dua  dari kanan).
Tiga dari kiri, Kepala BPN Tuban Yan Septedyas menyerahkan sertifikat aset daerah kepada Sekda Budi Wiyana didampingi Kepala BPKPAD Agung Triwibowo (dua dari kanan).

RADARTUBAN – Pemkab Tuban melalui Ba­dan Pengelolaan Keuangan, Pen­dapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan kinerja luar biasa dalam menuntaskan target serti­fikat aset daerah.

Dari total 658 bidang yang ditargetkan selama 2024, hingga akhir Oktober lalu sudah tuntas 100 persen.

Kepala BPKPAD Tuban Agung Triwibowo mengatakan, pe­nun­tasan target sertifikat aset daerah sebanyak 658 bidang itu terbagi dalam tiga tahap.

Yakni, tahap pertama sebanyak 45 bidang, kemudian tahap kedua 291 bidang, dan tahap terakir sebanyak 322 bidang.

‘’Alhamdulillah, sebelum akhir tahun sudah tuntas 100 per­sen,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan Agung, keberha­silan dalam menuntaskan target sertifikat aset daerah ini tidak le­pas dari kolaborasi dan sinergi dari seluruh instansi/lembaga ter­kait, termasuk BPN.

Hal ini me­negaskan bahwa semua unsur bekerja dengan sangat maksimal. Ko­ordinasi dari setiap tahapan ve­ri­fikasi hingga proses penye­lesaian berjalan de­ngan sangat baik.

‘’Keberhasilan ini merupakan capaian bersama. Terutama petugas di lapangan yang tidak pernah lelah untuk mencapai target yang telah dicanangkan,’’ tutur Agung sekaligus menyam­paikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam me­nyuk­seskan program sertifikat aset daerah.

Dijabarkan Agung, dari 658 bi­dang aset daerah tersebut, rata-rata berupa aset jalan, kemudian fasilitas kesehatan, perkantoran, dan gedung sekolah.

Lebih lanjut, mantan Kepala Ba­dan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah itu menje­la­skan, aset daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penye­lenggaraan pemerintahan dan pe­layanan kepada masyarakat, dan merupakan amanat dari Pe­raturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 perubahan PP No­mor 27 Tahun 2014 tentang Penge­lolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Tujuannya, kepastian hu­kum atas hak atas tanah, meng­hindari persoalan di kemudian hari, serta mening­katkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah secara transparan.

Hingga saat ini, terang Agung, masih ada sekitar 500-an bi­dang aset daerah yang belum berser­tifikat. Sisa inilah yang akan di­tun­taskan pada ta­hun ang­garan 2025 nanti.

‘’Saat ini masih proses in­ventarisir. Insya Allah juga sesuai target seperti tahun ini,’’ tandasnya. (tok)

Editor : Ahmad Atho’illah
#Agung Triwibowo #Pemkab Tuban #BPKPAD #sertifikat #aset daerah