Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PLN Tuban Tegaskan Denda Listrik Tak Bisa Dinego, Hanya Bisa Dicicil

Ahmad Atho’illah • Jumat, 19 September 2025 | 14:24 WIB

 

PLN kembali mengeluarkan program diskon listrik 50 persen dengan cara berikut ini.
PLN kembali mengeluarkan program diskon listrik 50 persen dengan cara berikut ini.

RADARTUBAN – GF, salah satu pelanggan PLN di Kecamatan Tambakboyo mengaku kena denda sebesar Rp 4,5 juta atas dugaan pemakaian meteran listrik yang tidak sesuai peruntukan.

Tapi anehnya, denda tersebut bisa dinego dan hanya membayar Rp 300 ribu.

Lantas, ke mana uang denda tersebut mengalir? Ke kas negara atau ke kantong pribadi petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tuban Baskoro Ocky Widakdo menjelaskan, setiap denda pelanggaran pemakaian listrik sudah berdasar sistem.

Artinya, tidak ada istilah nego dalam pembayaran denda.

‘’Denda bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran (pemakaian listrik, Red) sudah melalui perhitungan yang jelas, sehingga tidak bisa dikurangi (nego, Red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Lantas, bagaimana dengan kasus yang dialami GF?

Baskoro memastikan, apabila ada petugas P2TL yang melakukan negosiasi dengan pelanggan, hal itu dapat dipastikan oknum yang mengatasnamakan PLN.

‘’Besaran denda yang harus dibayar tidak bisa dikurangi, apalagi dinego. Tapi kami ada mekanisme win-win solution, bagi pelanggan yang keberatan membayar denda bisa dicicil sesuai kesepakatan,’’ ujarnya.

Kesepakatan itu, lanjut dia, misalnya dengan jangka waktu beberapa bulan untuk mencicil denda tersebut, sehingga tidak memberatkan pelanggan.

Ditegaskan Baskoro, setiap denda pelanggaran pemakaian listrik masuk ke negara atau khas PLN. Artinya, jika denda yang dibayar tidak sesuai perhitungan awal, maka dapat dipastikan—itu merupakan ulah oknum.

Logikannya, denda yang sudah masuk dalam sistem harus dibayar sesuai nominal.

Praktis, apabila nominal denda yang dibayar kurang, maka yang bertanggung jawab adalah petugas P2PL.

‘’Setiap petugas P2TL dilengkapi dengan surat tugas dari PLN. Kalau tidak membawa surat tugas, berarti itu oknum,’’ tandasnya, dan dapat dipastikan—uang denda yang diterima oknum tersebut tidak masuk ke khas PLN.

Kepada wartawan koran ini GF bercerita, beberapa bulan lalu dirinya didatangi petugas PLN dengan membawa surat denda dari PLN.

Dari keterangan yang diterima, dirinya terbukti melakukan pelanggaran penggunaan meteran listrik dengan kode S (sosial) untuk keperluan rumah tangga.

‘’Seingat saya, dendanya sekitar Rp 4,5 jutaan.

Setelah saya jelaskan, bahwa yang nyalur (nyambung) kabel listrik dari musala itu merupakan janda yang tidak punya, sehingga saya tawar, dan akhirnya hanya diminta membayar Rp 300 ribu,’’ katanya.

Menyikapi kasus ini, Baskoro menegaskan meteran listrik dengan kode S tidak bisa digunakan untuk rumah tangga.

Kebutuhan listrik rumah tangga harus menggunakan meteran kode R (rumah tangga).

Apabila terbukti ada meteran kode S yang disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, maka kabel yang menyambung ke rumah tangga harus diputus.

‘’Jadi, kabelnya (dari musala ke rumah tangga, Red) yang harus diputus. Untuk dendanya harus tetap dibayar. Kalau keberatan, maka menggunakan mekanisme dicicil, bukan dinego,’’ tandasnya sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#denda #ulp #listrik #PLN