RADARTUBAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mulai menghitung potensi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.
Dari hasil kajian yang telah dilakukan, UMK Tuban diproyeksikan naik Rp 305.040 atau dari sebelumnya Rp 3.050.400 menjadi Rp 3.355.440.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban Duraji mengatakan, target kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini.
Serta asumsi hitungan berdasar kebutuhan masyarakat di tahun depan, seperti harga kebutuhan pokok dan lainnya. Sehingga, UMK Tuban diproyeksikan naik 8–10 persen.
‘’Kenaikan maksimal 10 persen ini saya kira cukup logis,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Duraji mengatakan, hasil penghitungan FSPMI ini akan dijadikan dasar pembahasan UMK bersama dewan pengupahan.
Selain UMK, yang juga menjadi rekomendasi buruh adalah upah minimum sektoral kabupaten.
‘’Untuk UMK sektoral ini kami targetkan naik hingga 5 persen dari UMK yang ditetapkan di tahun depan,’’ jelasnya.
Duraji menambahkan, saat ini masih menunggu regulasi terkait perhitungan upah, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang Pengupahan.
‘’Itu nantinya yang akan menjadi dasar dari kenaikan upah di tahun depan,’’ tandasnya, dan ditargetkan UMK masing-masing kabupaten/kota akan ditetapkan pada pertengahan November nanti. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama