RADARTUBAN-Sidang gugatan perdata terhadap pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban terpilih periode 2025-2028 sudah tahap selesai menghadirkan saksi-saksi dan bukti dari pihak penggugat maupun tergugat. Kini tinggal menunggu sidang kesimpulan, kemudian putusan.
Perkara perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN. Tbn disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban yang dipimpin oleh I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Duano Aghaka, S.H., M.H dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H, M.Hum., LL.M., Ph.D sebagai Hakim Anggota, serta Devy Artha Yunita, S.H sebagai Panitera Pengganti.
Isi gugatan antara lain: surat pemberitahuan dan undangan pemilihan pengurus dan penilik tidak berstempel dan tidak ada kop surat; tidak ada KTA; Go Tjong Ping dan Tang Ming An sebagai ketua dan sekretaris mencalonkan diri sebagai calon pengurus dan penilik TITD KSB dan TLK; Go Tjong Ping dan Tang Ming An mendaulat dirinya sendiri sebagai ketua panitia dan sekretaris; dan Go Tjong Ping melakukan provokasi kepada umat anggota.
Dalam persidangan, masing-masing pihak mengajukan bukti-bukti yang dikuatkan dengan kesaksian dari empat orang saksi. Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk menghadirkan para saksi pada tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025.
Latar belakang para saksi antara lain; saksi 1, saksi 2, dan saksi 3 berstatus sebagai umat klenteng, sedangkan saksi 4 berprofesi sebagai advokat (HW) serangkaian teletabis yang dihadirkan oleh para Penggugat dalam ruang sidang untuk memberikan kesaksian.
Sementara HW merupakan kuasa hukum Wiwit Indra Setijoweni (penggugat 1), yang pernah melayangkan somasi Go Tjong Ping (tergugat 1) dan Tang Ming an (tergugat 2) dan mendampingi pada saat forum hearing antara penggugat dan tergugat yang diajukan oleh LBH KP. Ronggolawe kepada Komisi II DPRD Tuban pada 30 Juli 2025 di gedung DPRD Tuban.
Secara hukum, advokat yang telah bertindak sebagai kuasa hukum pada proses non-litigasi tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam pokok perkara yang sama, mengingat peran tersebut bertentangan dengan kode etik profesi dan asas imparsialitas.
Oleh karena itu, para tergugat melalui kuasa hukumnya Suwarti, Ispandoyo, Khoirul Azis dan Shofiul dalam persidangan menyampaikan kepada majlis hakim, keberatan dan menolak dengan tegas atas kesaksian yang disampaikan oleh saksi 4.
Dasar keberatan dan menolak saksi antara lain, pasal 170 ayat (1) KUHAP: Mereka yang karena pekerjaannya, harkatnya, atau martabatnya diwajibkan menyimpan rahasia dapat meminta untuk dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi.
Lalu, pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kemudian, Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): a. Pasal 4 huruf b KEAI: Merahasiakan segala sesuatu yang dipercayakan oleh klien kepadanya. b. Pasal 6 KEAI: Advokat dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan dengan klien.
Selain dari kesaksian ditolak, bukti yang diajukan para penggugat juga sarat dengan manipulatif. Bahwa ada dua bukti yang menjadi sorotan bagi kuasa hukum para tergugat, yakni penggugat menggunakan bukti KTA atas nama Susianawati.
Sementara Susianawati termasuk saksi dari pihak tergugat merasa disabotase dan dicuri KTA-nya dari klenteng karena tidak pernah ada izin untuk menggunakan KTA tersebut sebagai bukti di persidangan.
Atas dasar tersebut, penggugat bisa diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 KUHP: Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.
Disamping itu, penggugat juga memiliki surat keterangan tidak diketahui keberadaanya atas nama Bambang Hartanto alias Tjong Liep (tergugat 5). Isi dari surat tersebut adalah, bahwa Bambang Hartanto sudah tidak bertempat tinggal di Kelurahan Latsari dan tidak diketahui keberadaannya.
Para Penggugat tidak ada hubungan keluarga dengan Bambang Hartanto, akan tetapi bisa mendapatkan surat keterangan dari Kelurahan Latsari.
Artinya, penggugat melakukan pemalsuan surat dan melakukan pelanggaran pidana dugaan pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Temuan-temuan fakta dalam persidangan telah menunjukan bahwa Penggugat melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 362 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP, hal ini bisa dilihat adanya praktik yang sangat memalukan bagi mereka yang memilih jalan kelicikan, kecurangan dan manipulatif yang jelas-jelas telah menodai peradilan, sehingga yang tampak tidak cukup tangguh menjadi lawan kami.
LBH KP. Ronggolawe sebagai kuasa hukum para tergugat, untuk saat ini akan fokus terhadap proses persidangan yang tinggal beberapa langkah menunggu putusan sidang.
Terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para penggugat selebihnya akan ditindakanjuti.
Di sisi lain, dalam proses sidang saksi pada tanggal 3 Desember 2025 saat terungkap adanya pemalsuan surat keterangan, majlis hakim menyatakan bahwa mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Dengan adanya temuan-temuan fakta dalam persidangan, kami sangat berharap kepada majelis hakim yang memiliki kualitas moral dan keilmuan tinggi tidak akan terpengaruh intervensi dari pihak lain dengan kebijaksanaannya dalam melihat, jawaban, eksepsi, replik, bukti dan mendengar kesaksian, mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan keadilan kepada semua pihak tanpa melupakan tujuan umat anggota TITD KSB dan TLK yang memiliki niat baik dan tulus merawat dan menjaga tempat ibadahnya dengan berjuang melahirkan kepengurusan baru. (*)
Disclaimer: Materi dalam advertorial ini sepenuhnya tanggung jawab pemasang advertorial
Editor : Dwi Setiyawan