RADARTUBAN – Awal tahun yang mestinya memberi harapan justru menghadirkan kegelisahan.
Dari lingkup pendidikan Pemkab Tuban, kabar kurang sedap merebak: puluhan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendadak “dirumahkan”. Tanpa peringatan. Tanpa penjelasan terbuka.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, para pendidik yang kontraknya diputus itu mayoritas bertugas di sekolah dasar (SD), sebagian lainnya di jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Mereka adalah PPPK angkatan 2021—angkatan awal yang dikontrak lima tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Angkatan 2021, Kontrak Diputus Sebelum Waktunya
Sumber terpercaya koran ini mengungkapkan, jumlah guru PPPK yang terdampak mencapai kurang lebih 40 orang.
Alasan pemutusan kontrak disebut-sebut terkait indisipliner kehadiran. Namun, bagaimana proses evaluasi dilakukan dan apakah telah melalui mekanisme peringatan berjenjang, masih menjadi tanda tanya.
Kondisi ini membuat status kepastian kerja PPPK kembali dipertanyakan. Apalagi, kontrak angkatan 2021 sejatinya berlaku lima tahun—sebelum kebijakan baru yang mengatur perpanjangan tahunan.
DPRD Mengaku Sudah Mendengar, Siap Mengawal
Anggota Komisi I DPRD Tuban Luluk Kamim Muzizat membenarkan telah mendengar kabar tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk ke komisinya.
“Terkait kabar itu (pemutusan kontrak puluhan PPPK guru, Red) kami sudah mendengar dan menjadi atensi kami,” katanya.
Kamim menegaskan, jika kabar itu benar dan terdapat indikasi pemutusan kontrak dilakukan sepihak tanpa prosedur sah, Komisi I siap turun tangan.
“Komisi I (DPRD) sangat terbuka. Kalau memang pemutusan kontrak PPPK dianggap tidak sesuai prosedur, kami siap mengawal,” tandas politisi PKB itu.
Prosedur Dipertanyakan: Ada SP atau Langsung Putus?
Dalam aturan tertulis, kontrak ASN PPPK memang dapat dihentikan lebih cepat apabila pegawai tidak memenuhi standar yang ditetapkan instansi.
Penilaian itu mencakup aspek administrasi, perilaku kerja, kedisiplinan, hingga kontribusi terhadap unit kerja.
Namun, praktik di lapangan kerap memunculkan pertanyaan krusial: apakah pemutusan kontrak harus melalui surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3? Atau bisa langsung diputus tanpa tahapan?
Pertanyaan itulah yang kini mengemuka, menyusul kabar “dirumahkannya” puluhan guru PPPK tersebut.
BKPSDM dan Disdik Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat oleh wartawan koran ini belum mendapat respons. Sikap diam ini justru menambah panjang spekulasi dan keresahan di kalangan pendidik.
Kontrak PPPK Kembali Dipersoalkan
Kasus ini mengingatkan kembali pada kekhawatiran lama: kontrak PPPK tidak sepenuhnya memberi kepastian. Secara regulasi, pemutusan memang dimungkinkan.
Namun secara etik dan tata kelola, transparansi dan prosedur semestinya menjadi pijakan utama.
Kini, sorotan mengarah pada satu hal: apakah puluhan guru itu diberhentikan melalui mekanisme yang adil dan sah? Jawabannya masih menunggu penjelasan resmi dari BKPSDM. Dan publik, terutama dunia pendidikan, menunggu dengan gelisah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni