RADARTUBAN - Gugatan perdata yang diajukan CV Aura Jaya Sakti terhadap PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban memasuki babak baru.
Sengketa bisnis yang berujung ke meja hijau tersebut kini memasuki tahap mediasi.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbn itu mempersoalkan dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya, CV Aura Jaya Sakti menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 5 miliar.
Penggugat juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa apabila putusan pengadilan tidak dijalankan oleh tergugat.
Agenda mediasi digelar di Ruang Sidang Garuda PN Tuban, Rabu (11/2), dengan hakim mediator I Made Aditya Nugraha.
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses perkara perdata sebelum memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan mengatakan, mediasi menjadi ruang terakhir bagi para pihak untuk mencari penyelesaian damai.
Menurut dia, pengadilan memberikan waktu selama 30 hari untuk upaya perdamaian.
“Masih ada waktu satu bulan untuk penyelesaian secara damai, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” ujar Ichwan kepada wartawan.
Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah tuntutan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dalam resume perdamaian yang diserahkan kepada hakim mediator, penggugat meminta agar dokumen-dokumen tersebut segera dikembalikan.
Namun, untuk resume tergugat belum sempat dibacakan lantaran masih ada revisi yang harus diperbaiki.
“Pada intinya, penggugat meminta agar SHM dan BPKB dikembalikan. PT Silog tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau menyita dokumen negara berupa SHM dan BPKB,” kata Ichwan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Silog, RM Armaya Mangkunegara menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme hukum acara perdata.
Dia menilai mediasi sebagai forum untuk mengurai pokok perkara secara objektif.
Armaya menegaskan bahwa PT Silog memiliki dokumen dan bukti sah untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan tersebut.
“Gugatan itu merupakan versi penggugat. Kami tentu memiliki versi sendiri. Perusahaan selalu mengedepankan tertib administrasi,” ujarnya.
Mediasi dijadwalkan berlanjut pada Rabu (18/2) dengan agenda penyampaian revisi resume perdamaian dari pihak penggugat.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.(an/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama