Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tuntut Rp 15 Miliar, CV Aura Jaya Sakti dan PT Silog Jalani Sidang Gugatan Perdata di PN Tuban

Andreyan (An) • Jumat, 13 Februari 2026 | 18:00 WIB
Penggugat bersama kuasa hukumnya ketika mendatangi Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (11/2).
Penggugat bersama kuasa hukumnya ketika mendatangi Pengadilan Negeri Tuban, Rabu (11/2).

RADARTUBAN - Gugatan perdata yang diajukan CV Aura Jaya Sakti terhadap PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban memasuki babak baru.

Sengketa bisnis yang berujung ke meja hijau tersebut kini memasuki tahap mediasi.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 3/Pdt.G/2026/PN Tbn itu mempersoalkan dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, CV Aura Jaya Sakti menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp 5 miliar.

Penggugat juga meminta hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa apabila putusan pengadilan tidak dijalankan oleh tergugat.

Agenda mediasi digelar di Ruang Sidang Garuda PN Tuban, Rabu (11/2), dengan hakim mediator I Made Aditya Nugraha.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam proses perkara perdata sebelum memasuki tahap pembuktian.

Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan mengatakan, mediasi menjadi ruang terakhir bagi para pihak untuk mencari penyelesaian damai.

Menurut dia, pengadilan memberikan waktu selama 30 hari untuk upaya perdamaian.

“Masih ada waktu satu bulan untuk penyelesaian secara damai, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan,” ujar Ichwan kepada wartawan.

Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah tuntutan pengembalian sertifikat hak milik (SHM) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dalam resume perdamaian yang diserahkan kepada ha­kim mediator, penggugat meminta agar dokumen-do­kumen tersebut segera dikembalikan.

Namun, un­tuk resume tergu­gat belum sempat dibacakan lan­taran masih ada revisi yang harus diperbaiki.

“Pada intinya, penggugat me­minta agar SHM dan BP­KB dikembalikan. PT Si­log tidak memiliki kewe­nangan untuk menahan atau menyita dokumen ne­gara berupa SHM dan BP­KB,” kata Ichwan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Silog, RM Armaya Mangkunegara menyatakan, bahwa pihaknya menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme hukum acara perdata.

Dia menilai mediasi sebagai forum untuk mengurai pokok perkara secara objektif.

Armaya menegaskan bahwa PT Silog memiliki dokumen dan bukti sah untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan tersebut.

“Gugatan itu merupakan versi penggugat. Kami tentu memiliki versi sendiri. Perusahaan selalu mengedepankan tertib administrasi,” ujarnya.

Mediasi dijadwalkan berlanjut pada Rabu (18/2) dengan agenda penyampaian revisi resume perdamaian dari pihak penggugat.

Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #ruang sidang #pt silog #gugatan