Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Disegel Kubu Tjong Ping, Konflik TITD Kwan Sing Bio Semakin Memanas

Andreyan (An) • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:05 WIB

Kondisi TITD Kwan Sing Bio Tuban pascadisegel oleh kelompok umat yang dipimpin Go Tjong Ping, kemarin (23/2).
Kondisi TITD Kwan Sing Bio Tuban pascadisegel oleh kelompok umat yang dipimpin Go Tjong Ping, kemarin (23/2).
 

RADARTUBAN – Di tengah semarak perayaan Tahun Baru Imlek di TITD Kwan Sing Bio Tuban, konflik internal justru mencuat ke permukaan.

Ketegangan itu memuncak ketika sekelompok umat dari kubu Go Tjong Ping melakukan penyegelan sejumlah area tempat ibadah di Jalan RE Martadinata, Tuban tersebut.

Aksi penyegelan dilakukan sesaat setelah acara pesta rakyat berakhir, Minggu (22/2) malam. Tanda-tanda perselisihan sebenarnya telah terlihat sejak pagi hari, sebelum rangkaian acara dimulai.

Kubu Tjong Ping mengklaim sebagai pimpinan terbaru kelenteng Kwan Sing Bio.

Mereka bersitegang dengan pihak pengelola asal Surabaya yang dinilai sudah semestinya mengembalikan swakelola kelenteng kepada umat Tuban.

Menurut kubu Tjong Ping, pihak pengelola sebelumnya bahkan tidak memberikan izin atas pelaksanaan pesta rakyat di kompleks klenteng.

Adu argumen pun tak terhindarkan. Meski demikian, acara tetap berlangsung hingga selesai dan berujung pada aksi penyegelan.

Tjong Ping secara terbuka menyebut Sudomo Margonoto, pengelola kelenteng asal Surabaya, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas polemik yang terjadi.

“Masa kontrak pengelolaan sudah selesai dan seharusnya dikembalikan kepada umat Tuban. Jika dikembalikan sesuai perjanjian, konflik ini tidak akan terjadi,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Jawa Timur itu menegaskan, penyegelan akan terus dilakukan hingga proses pengembalian pengelolaan klenteng benar-benar tuntas.

Dia juga menyoroti langkah pengelola yang menyewa biro keamanan, yang menurutnya justru memperkeruh suasana.

Sementara itu, pihak Sudomo Margonoto melalui tim kuasa hukumnya dari W.E.T Law Institute menyayangkan aksi penyegelan yang dilakukan kubu Tjong Ping.

Kuasa hukum Sudomo, Nang Engki Anom Suseno, menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan pelanggaran kesepakatan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Penyegelan sepihak, kata dia, tidak akan menyelesaikan masalah dan justru mencederai martabat umat.

Engki menjelaskan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar swakelola kelenteng dapat dikembalikan kepada umat.

Hingga kini, baru tiga syarat yang terpenuhi. Salah satu syarat penting yang belum terlaksana adalah pengaktifan kartu tanda anggota (KTA) umat.

“Pengembalian swakelola baru bisa dilakukan jika sudah ada pengurus definitif yang sah sesuai aturan. Salah satu syaratnya adalah KTA yang aktif dan itu sampai sekarang belum terpenuhi,” katanya.

Terkait klaim berakhirnya akta pengelolaan pengusaha Surabaya, Engki menyebut masih terbuka ruang negosiasi untuk perpanjangan. Dia menilai, dalam konflik ini, sejumlah fakta disampaikan secara tidak utuh.

Seharusnya, menurut dia, fokus utama saat ini adalah mengaktifkan keanggotaan umat agar pemilihan pengurus baru dapat dilakukan secara sah. Namun, yang terjadi justru sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tuban. “Sampai sekarang pengurus definitif belum ada. Lalu pengembalian swakelola itu mau diserahkan kepada siapa,” ujarnya.

Dia menambahkan, klaim kubu Tjong Ping sebagai pengelola baru tidak dapat dibenarkan selama proses hukum masih berjalan. Menurut Engki, keputusan pengadilan nantinya akan menentukan sah atau tidaknya pemilihan pengurus sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Selama belum ada putusan pengadilan, seharusnya tidak ada upaya penguasaan klenteng secara sepihak, apalagi dengan penyegelan paksa,” katanya. (an/ds) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #tjong ping #TITD Kwan Sing Bio #imlek