RADARTUBAN – Tidak semua desa di Tuban tahun ini dapat memulai pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dari total 328 desa dan kelurahan, sebanyak 78 desa tercatat belum dapat merealisasikan pembangunan karena persoalan ketersediaan lahan.
Kendala tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Tuban dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Kamis (26/2).
Program pembangunan koperasi itu difasilitasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Ketua Komisi III DPRD Tuban Tulus Setyo Utomo menjelaskan, dari 78 desa tersebut, 27 desa memang sama sekali tidak memiliki lahan kas desa.
Adapun 51 desa lainnya telah mengajukan lokasi, namun tidak lolos verifikasi karena dinilai tidak memenuhi kriteria bangunan dari pihak fasilitator.
“Makanya kami minta ada solusi untuk 78 desa tersebut agar memungkinkan bisa tetap dibangun KDKMP,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Menurut Tulus, salah satu alternatif yang dapat ditempuh pemerintah desa adalah mengajukan permohonan pinjam pakai lahan milik Perhutani atau Pemkab Tuban yang berada di wilayah desa setempat.
Dia menyebut, di sejumlah desa sebenarnya terdapat lahan, namun berstatus milik negara atau Perhutani.
“Maka kami sampaikan agar dinas terkait untuk memfasilitasi menyampaikan permohonan pinjam pakai lahan ke bupati dan perhutani,” katanya.
Di sisi lain, progres pembangunan juga telah berjalan di sejumlah titik. Tercatat 17 KDKMP telah rampung dibangun.
Politikus yang juga ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban itu mengingatkan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan koperasi.
“Kami juga mewanti-wanti agar KDKMP ini, jangan sampai mematikan toko kelontong, maka perlu manajemen yang tepat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Diskopumdag Tuban Gunadi menegaskan, dari 78 desa/kelurahan yang benar-benar tidak mempunyai lahan hanya 27 desa/kelurahan.
Sementara desa lainnya terkendala aspek teknis, seperti luas lahan yang kurang memadai atau lokasi yang dinilai kurang strategis.
“Mudah-mudahan nanti ada perubahan ukuran dan bentuk bangunan, sehingga yang sekarang tidak memenuhi syarat, bisa jadi memenuhi syarat atau nanti ada alternatif lain,” katanya.(fud/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama