RADARTUBAN – Sejumlah kontraktor yang putus kontrak atau gagal menyelesaikan pekerjaan proyek Pemkab Tuban tahun anggaran 2025, akhirnya diumumkan masuk daftar hitam atau blacklist.
Berdasar data yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tuban di laman INAPROC Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sedikitnya dua kontraktor asal Kabupaten Tuban yang mendapat catatan buruk. Yakni, CV Arta Mulia dan CV Bima Sakti.
Keduanya merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek sumber daya air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban.
CV Arta Mulia mengerjakan proyek perkuatan tebing senilai Rp 1,8 miliar di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo.
Sedangkan CV Bima Sakti menangani proyek saluran paket tiga senilai Rp 1,4 miliar di Desa Patihan-Ngadirejo, Kecamatan Widang. Keduanya “didakwa” melanggar Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf f.
Dalam deskripsi pelanggarannya, kedua rekanan tercatat mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dengan alasan yang tidak dapat terima.
Dengan begitu, baik CV Arta Mulia dan CV Bima Sakti dikenai sanksi blacklist selama satu tahun—dari tanggal 26 Februari 2026-27 Februari 2027.
Artinya, selama satu tahun dilarang mengikuti lelang proyek pemerintah.
AM, salah satu rekanan di Tuban memprediksi, ketidaksanggupan CV Arta Mulia maupun CV Bima Sakti dalam menuntaskan pekerjaan proyek, itu rata-rata karena faktor waktu yang sangat mepet dan cuaca.
Pasalnya, proyek SDA tahun anggaran 2025 baru dilelang menjelang tutup tahun dan di saat hujan mulai sering turun.
‘’Mungkin karena alasan itu, sehingga tidak sanggup merampungkan pekerjaannya,’’ ujar AM.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis tadi malam, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi urung memberikan penjelasan ihwal kedua rekanan yang terkena blacklist tersebut.
Upaya telepon dan konfirmasi via WhatsApp belum mendapat jawaban dari pejabat asal Kecamatan Bangilan tersebut. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama