Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

CJH Tuban Diminta Perhatikan Aturan Barang Bawaan, Ini Daftar yang Dilarang

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 9 Maret 2026 | 15:30 WIB

Petugas di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu menerima berkas CJH untuk persiapan pemberangkatan haji.
Petugas di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu menerima berkas CJH untuk persiapan pemberangkatan haji.

RADARTUBAN - Menjelang musim keberangkatan haji tahun ini, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Tuban mulai diminta bersiap.

Selain kesiapan fisik dan mental, para jemaah juga harus menyiapkan barang bawaan yang akan dibawa selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Waktu keberangkatan yang diperkirakan tinggal sekitar satu setengah bulan membuat persiapan logistik menjadi perhatian.

Namun, jemaah tidak bisa sembarangan memasukkan barang ke dalam koper. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Tuban telah menerbitkan ketentuan terkait jenis barang yang diperbolehkan maupun yang dilarang dibawa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S–609/KW.16/PL.2/2026 tentang Barang Bawaan dan Penanda Koper tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat itu dijelaskan secara rinci daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh jemaah dalam penerbangan menuju Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban Abd Ghofur mengatakan, informasi mengenai barang bawaan sebenarnya sudah disampaikan sejak awal saat manasik haji.

Surat edaran dari kementerian tersebut, kata dia, menjadi penguat agar jemaah lebih memahami aturan yang berlaku. “Karena barang yang dibawa oleh jemaah harus sesuai dengan aturan keamanan penerbangan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Rabu (5/3).

Dalam ketentuan tersebut, beberapa barang dilarang dibawa ke dalam koper, di antaranya power bank dengan kapasitas 200mAh atau 100 watt, korek api, benda tajam, serta barang berbahaya lainnya.

Selain itu, jemaah juga diimbau tidak membawa barang mewah atau bernilai tinggi.

Meski demikian, bagi jemaah yang merokok masih diperbolehkan membawa rokok dalam jumlah terbatas. “Untuk rokok maksimal 200 batang,” kata Ghofur.

Dia juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa peralatan elektronik rumah tangga seperti pemanas air (water heater) maupun penanak nasi listrik (rice cooker).

Larangan ini, menurutnya, merupakan permintaan pihak wukala haji pada operasional haji tahun sebelumnya agar barang-barang tersebut tidak lagi dibawa oleh jemaah.

“Dan, tahun ini kami ingatkan lagi agar jemaah tidak membawa alat tersebut,” tambahnya.

Pejabat definitif kepala Kemenhaj Lamongan itu juga meminta para jemaah menyiapkan barang bawaan sejak dini.

Dengan demikian, ketika koper haji telah dibagikan, jemaah dapat langsung menata barang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. “Nanti ketika koper haji sudah datang akan diserahkan langsung ke jemaah,” ujarnya.

Dalam pemberangkatan haji, setiap jemaah akan menerima dua jenis koper. Pertama, koper besar yang dimasukkan ke bagasi pesawat dengan batas maksimal berat 32 kilogram.

Kedua, koper kecil yang dibawa ke dalam kabin dengan batas berat maksimal 7 kilogram.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #cjh #calon jemaah haji