RADARTUBAN – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2025 yang baru saja mendapat perpanjangan kontrak akhirnya bisa bernapas lega.
Itu menyusul kepastian pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh PPPK penuh waktu di lingkup Pemkab Tuban.
MK, salah satu operator SMPN mengatakan, THR untuk PPPK angkatan 2025 telah diajukan beberapa hari lalu. Kendati perbaruan kontrak, THR yang diterima tetap berdasar pengangkatan kontrak awal. Hanya saja, tetap dihitung berdasar masa kerja aktif.
Sebagaimana diketahui, meski TMT (terhitung masa tugas) atau kontrak PPPK angkatan 2025 tertanggal 1 Maret 2025, namun masa kerja aktifnya baru 1 Juli 2025. Artinya, PPPK angkatan 2025 belum genap mengabdi selama setahun.
Dengan begitu, perhitungan THR-nya menggunakan masa kerja kurang dari satu tahun atau delapan bulan (1 Juli 2025-28 Februari 2026), bukan satu kali gaji.
‘’(Pemberian THR-nya, Red) dihitung secara proporsional sesuai bulan bekerja. Sudah ada rumus hitungannya,’’ jelas MK.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo membenarkan kepastian THR untuk semua PPPK di lingkup Pemkab Tuban tersebut.
Termasuk PPPK angkatan 2025 yang baru saja menerima pembaruan kontrak.
‘’Sudah diajukan dan tinggal proses pencairan,’’ ujarnya, Jumat (13/3). Dia memerkirakan sekarang sudah cair di rekening masing-masing PPPK.
Sebagaimana diketahui, total PPPK angkatan 2025 sebanyak 517 orang. Namun, dari total tersebut, sebanyak 7 orang mengakhiri kontrak.
Rinciannya, 1 orang memasuki usia pensiun, 5 orang mengundurkan diri, dan 1 orang banting setir menjadi penyuluh pertanian.
Praktis, tinggal tersisa 510 orang. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, empat PPPK di antaranya terpaksa diputus kontrak lantaran hasil evaluasi kinerja dan disiplin dinilai kurang dan sangat kurang.
Dengan begitu, PPPK angkatan 2025 tinggal tersisa 506 orang. (tok)
Editor : Yudha Satria Aditama