RADARTUBAN - Setelah sebulan penuh menghentikan aktivitas selama Ramadan, tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban mulai kembali beroperasi.
Sejumlah lokasi karaoke dan usaha sejenis terpantau membuka kembali layanan pada akhir pekan pertama setelah Lebaran Aktivitas tersebut menandai berakhirnya masa penghentian sementara yang sebelumnya diberlakukan pemerintah daerah melalui surat edaran resmi.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/06/414. 104.2 /2026 tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, diatur bahwa seluruh usaha hiburan, termasuk karaoke dan penjualan minuman beralkohol, wajib menghentikan operasional mulai H-2 Ramadan hingga H+2 setelah hari raya.
Dengan berakhirnya masa tersebut, sejak 23 Maret lalu aktivitas hiburan malam di wilayah Kota Tuban kembali berjalan.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tuban, Sutaji mengatakan, para pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Mereka tetap wajib mengikuti ketentuan perizinan dan aturan ketertiban umum,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Dia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin guna memastikan operasional tempat hiburan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan, jika ada pelanggaran tentu akan kami lakukan penindakan sesuai aturan berlaku,” katanya.
Menurut Sutaji, kembali beroperasinya tempat hiburan malam perlu diimbangi dengan kontrol yang konsisten agar aktivitas tidak berkembang tanpa kendali. “Tetap patuh pada aturan, jangan sampai kebablasan,” pungkasnya.(an/ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah