Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tanpa Cuti Tambahan, ASN Tuban Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran atau Kena Sanksi

Ahmad Atho’illah • Rabu, 25 Maret 2026 | 18:05 WIB

 

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN.

RADARTUBAN – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri telah usai. Rabu (24/3) besok, seluruh aparatur sipil negara (ASN) sudah harus kembali bekerja. Tidak ada alasan untuk menambah cuti.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Tuban Arif Handoyo mengatakan, dalam rangka penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti Lebaran, setiap ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu dilarang menambah cuti, kecuali dengan alasan yang bisa dibenarkan.

"Seluruh PNS wajib masuk. Dilarang menambah cuti setelah libur panjang,’’ tegas Arif kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Arif menyampaikan, libur panjang Lebaran hampir dua minggu dirasa sudah cukup, sehingga tidak ada alasan untuk menambah libur.

"Selama tidak karena sakit atau ada keperluan yang tidak bisa ditinggal, tidak ada alasan untuk tidak masuk,’’ tegas mantan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tuban itu.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan, bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari aktif setelah libur panjang Lebaran tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.

"Sanksi diberlakukan sebagimana pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ jelasnya.

Untuk memastikan masih adanya sejumlah PNS tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur panjang, nanti pihak Inspektorat bakal melakukan pendataan di masing-masing organisi perangkat daerah (OPD).

Adapun bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN itu akan dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).(tok)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#sanksi #libur panjang #cuti #PNS #ASN