RADARTUBAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menekan jantung persoalan pasar saham nasional: kepemilikan publik yang terlalu sempit.
Regulator membidik 75 persen emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi free float minimal 15 persen sebelum 2026 berakhir, demi menciptakan perdagangan yang lebih likuid, transparan, dan berimbang.
Saat ini, peta kepatuhan masih timpang. Dari sekitar 960 emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia, baru sekitar 60 persen yang memenuhi ambang batas kepemilikan publik tersebut. Artinya, ratusan emiten masih “tertutup” dan rawan distorsi harga.
Baca Juga: Pasar Saham Malaysia Diprediksi Dilirik Investor Asing 2026, IHSG Indonesia Alami Koreksi Tajam
Lompatan Target, Beban Nyata bagi Emiten Tertutup
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut target ini bukan pekerjaan administratif semata.
“Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen. Sekarang masih di angka 60-an persen,” ujarnya, dikutip dari IDX Channel, Selasa (3/3).
Kenaikan 10–15 persen kepatuhan ini berarti banyak emiten harus melepas saham ke publik—langkah sensitif bagi perusahaan keluarga, pemilik pengendali kuat, atau emiten dengan likuiditas tipis.
Baca Juga: Potensi Gelembung di Pasar Saham Global, Bank of England Serukan Kewaspadaan
Pendekatan Bertahap, Bukan Palu Godam
OJK menegaskan kebijakan ini tidak dijalankan dengan satu resep untuk semua. Strateginya bertahap dan berbasis daya serap pasar, agar pelepasan saham tidak berujung tekanan harga yang justru merugikan investor.
Regulator menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia dari sisi suplai, serta komunitas investor dan perusahaan efek dari sisi permintaan.
Tujuannya jelas: memastikan tambahan saham yang masuk ke pasar diserap secara sehat, bukan memicu kepanikan atau praktik spekulatif jangka pendek.
“Akan ada milestone satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun. Setelah itu, kita lihat melalui mekanisme exit policy,” jelas Hasan.
Evaluasi Tahunan dan Jalan Keluar Terukur
Dalam implementasinya, OJK akan melakukan evaluasi tahunan terhadap emiten sasaran. Regulator akan menilai kesiapan korporasi, respons pasar, serta dampak pelepasan saham terhadap stabilitas harga.
Emiten yang secara struktural dinilai tidak memungkinkan memenuhi ketentuan tetap diberi ruang keluar.
“Kalau memang tidak memungkinkan dan memilih exit policy, tentu akan kita fasilitasi. Kalau masih perlu waktu tambahan, kita evaluasi kasus per kasus,” tegasnya.
Skema ini dinilai krusial agar kebijakan tidak berubah menjadi beban berlebihan, khususnya bagi emiten kecil yang belum siap membuka kepemilikan lebih luas.
Likuiditas, Perlindungan Investor, dan Ujian Kredibilitas Pasar
Di balik angka free float, OJK tengah mendorong perubahan mendasar: pasar yang lebih jujur mencerminkan permintaan dan penawaran, bukan digerakkan oleh saham beredar tipis yang rawan digoreng.
Namun target 75 persen juga menjadi taruhan besar. Jika pasar gagal menyerap tambahan saham dengan baik, volatilitas bisa melonjak dan kepercayaan investor justru terkikis.
Akhir 2026 akan menjadi titik uji: apakah pasar modal Indonesia benar-benar siap naik kelas sebagai pasar yang dalam dan likuid—atau masih terjebak dalam struktur kepemilikan sempit yang rapuh. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni