Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Putus Verstek Perceraian Raisa dan Hamish Daud

Ika Nur Jannah • Selasa, 16 Desember 2025 | 16:05 WIB
Perceraian Raisa dan Hamish Daud di putuskan dengan verstek
Perceraian Raisa dan Hamish Daud di putuskan dengan verstek

RADARTUBAN – Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi memutus perkara perceraian antara penyanyi Raisa Andriana dan suaminya, Hamish Daud, melalui putusan verstek pada Senin (15/12).

Putusan tersebut dijatuhkan karena pihak tergugat, Hamish Daud, tidak pernah menghadiri persidangan sejak sidang perdana digelar.

Majelis hakim menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan meskipun Hamish tidak hadir, lantaran panggilan sidang telah disampaikan secara patut dan berulang kali.

Baca Juga: Perceraian Raisa dan Hamish Daud Masuki Babak Baru, Hak Asuh Anak Jadi Sorotan Utama

Hamish Tak Pernah Hadir Sejak Sidang Perdana

Perkara perceraian ini pertama kali disidangkan pada 3 November 2025.

Namun, hingga agenda persidangan memasuki tahap pembuktian, Hamish Daud tercatat tidak pernah menghadiri satu pun sidang.

Kondisi tersebut membuat majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama.

Gugatan Cerai Diajukan Usai 8 Tahun Pernikahan

Raisa Andriana resmi mengajukan gugatan cerai pada 22 Oktober 2025, setelah delapan tahun menjalani kehidupan rumah tangga bersama Hamish Daud.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie.

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa seluruh tahapan persidangan telah dilalui, termasuk agenda pembuktian, sehingga putusan verstek menjadi langkah hukum yang sah dan sesuai prosedur.

Isu Orang Ketiga Dibantah

Di tengah proses perceraian, sempat beredar isu adanya pihak ketiga yang disebut-sebut menjadi penyebab keretakan rumah tangga Raisa dan Hamish.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh kedua belah pihak.

Raisa menegaskan bahwa alasan perceraian tidak berkaitan dengan kehadiran orang ketiga, melainkan dipicu oleh persoalan lain yang tidak diungkap ke ruang publik.

Kesepakatan Hak Asuh dan Harta Gono-Gini

Menjelang putusan pengadilan, Raisa dan Hamish diketahui telah mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak serta pembagian harta bersama.

Kesepakatan tersebut dilakukan di luar persidangan sebagai bentuk upaya penyelesaian secara damai.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum di pengadilan berjalan lebih lancar tanpa sengketa lanjutan terkait hak asuh maupun aset bersama.

Resmi Berpisah di Mata Hukum

Putusan verstek ini menandai berakhirnya secara resmi ikatan pernikahan Raisa Andriana dan Hamish Daud, baik di mata hukum agama maupun negara.

Pengamat hukum menyebut mekanisme verstek kerap digunakan untuk mempercepat penyelesaian perkara ketika tergugat tidak kooperatif.

Perceraian pasangan publik figur ini pun menutup babak rumah tangga yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#PA Jakarta Selatan #hamish daud #raisa andriana #putusan verstek #perceraian