Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gaji Tidak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Bagaimana Nasib Persidangan?

Nadia Nafifin • Sabtu, 28 September 2024 | 16:16 WIB

Gerakan Cuti Bersama digelorakan ribuan hakim di Indonesia secara serempak.
Gerakan Cuti Bersama digelorakan ribuan hakim di Indonesia secara serempak.


RADARTUBAN – Ribuan hakim di Indonesia akan menggelar Gerakan Cuti Bersama se-Indonesia pada 7 - 11 Oktober 2024 mendatang.

Aksi lima hari kerja ini semacam mogok kerja namun menggunakan hak cuti dan harus dengan persetujuan pimpinan pengadilan masing-masing.

Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto, buka suara bahwa seruan tersebut merupakan buntut dari tidak naiknya tunjangan atau gaji selama 12 tahun, bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasi.

"Sebagaimana respons pimpinan IKAHI, maka apa yang diserukan oleh para hakim dengan berbagai cara atau ekspresi tentu menjadi bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana, tentu selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi," kata Djuyamto, Kamis (26/9) dilansir sindonews.com.

IKAHI telah berusaha untuk memperjuangkan aspirasi terkait kesejahteraan hakim. Namun katanya memperoleh hasil yang kurang baik.

"Dan sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," imbuhnya.

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengatakan bahwa IKAHI tidak akan melarang karena memang aspirasi murni.

Apalagi menggunakan hak cuti. Mengenai persoalan cuti diajukan pada pimpinan pengadilan masing-masing, hal tersebut termasuk dalam kewenangan pimpinan.

Hakim Agung, Yasardin, mengakui IKAHI dan Mahkamah Agung (MA) sebelum pergantian pemerintahan baru pada 20 Oktober 2024 masih mengupayakan kenaikan gaji hakim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzam Arrasyid, selain gaji pokok, tunjangan jabatan juga tidak berubah selama 12 tahun terakhir, akibatnya nilai tunjangan yang tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Fauzan menambahkan jika kesejahteraan hakim tidak memadai akan mendorong hakim menuju jurang korupsi, akibat dari penghasilan mereka yang tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Padahal berdasarkan informasi, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#IKAHI #gerakan cuti bersama #mogok kerja #hakim