Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jefri Nichol Diperiksa Terkait Kasus Pengeroyokan, Jadi Saksi dalam Penyelidikan

Dinatur Rohmah Briliana • Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:45 WIB
Jefri Nichol.
Jefri Nichol.

RADARTUBAN - Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/10), terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Pernyataan ini disampaikan oleh AKP Nurma Dewi, PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Jefri menghabiskan waktu sekitar dua jam untuk memberikan keterangan, menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Nurma menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam pengumpulan informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

 

"Betul, hari ini dari penyidik Polres Jakarta Selatan sudah meminta keterangan dari JN. Jadi kasus yang dilaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 172 atau 351 KUHP," ungkap AKP Nurma Dewi, Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Nurma menambahkan bahwa status Jefri dalam kasus ini adalah sebagai saksi, karena dinilai sebagai pihak yang mengetahui dan menyaksikan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

 

"Dia saksi, penyidik menjelaskan JN saksi yang melihat kasus terjadi. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan. Kata Penyidik, JN ada di lokasi atau melihat kejadian," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut berinisial BPY, seorang pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta. Kasus ini dilaporkan oleh seseorang yang berinisial HM.

 

"Yang melaporkan HM. Yang melakukan masih Lidik. Penyidik cari barang bukti dan mencari siapa pelakunya," kata Nurma.

 

Nurma juga menambahkan bahwa polisi telah merencanakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.

 

"Ke depan, masih dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi," tutup Nurma Dewi. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#penganiayaan #Polres Metro Jakarta #pengeroyokan #jefri nichol #kasus