RADARATUBAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan jumlah tersebut berasal dari posko layanan pengaduan yang dibuka kepolisian untuk menampung keluhan para korban.
“Dari posko pengaduan yang kami sediakan, hingga saat ini tercatat 207 permasalahan perkara yang berkaitan dengan wedding organizer tersebut,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 199 pengaduan berasal dari calon pengantin yang pernikahannya belum terlaksana. Sementara delapan laporan lainnya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi, termasuk kasus pernikahan yang sudah berlangsung.
Laporan dan pengaduan tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya serta sejumlah polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut. Selain proses penyidikan, kepolisian juga membuka posko layanan pengaduan untuk memfasilitasi para korban.
“Selain melakukan penyidikan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko pengaduan agar para korban dapat melaporkan kerugian yang dialami,” jelasnya.
Posko pengaduan dapat diakses melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring, antara lain melalui akun Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center Polri 110, serta posko langsung di kantor Ditreskrimum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan perkara dengan menelusuri aset-aset milik para tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selain penerapan pasal-pasal pidana, kami juga melakukan tracing aset para tersangka sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” ujar Iman.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan pembukaan posko pengaduan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posko tersebut tetap dibuka meski para tersangka telah ditahan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor. Walaupun tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan berjalan, pengaduan tetap kami terima,” kata Iman.
Terkait karakter korban, Iman mengungkapkan pengaduan tidak hanya datang dari calon pengantin, tetapi juga dari kalangan vendor yang bekerja sama dengan WO tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan tiga orang saksi yang mengetahui operasional dan mekanisme kerja WO PT Ayu Puspita Sejahtera, termasuk hubungan antara tersangka dan para korban.
“Ketiga saksi ini mengetahui perjalanan operasional WO tersebut, mulai dari mekanisme kerja hingga relasi dengan korban,” ungkapnya.
Dari delapan laporan polisi yang telah dibuat, salah satunya berasal dari vendor yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai pesanan, namun tidak menerima pembayaran dari pihak WO.
“Selain calon pengantin, ada juga vendor yang menjadi korban dan telah membuat laporan polisi,” tambah Iman.
Sebagian besar korban diketahui berada di wilayah Jakarta, meski terdapat pula korban dari kawasan aglomerasi Jabodetabek.
“Mayoritas korban berasal dari Jakarta, namun ada juga dari wilayah aglomerasi Jabodetabek,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas serta membuka peluang bagi korban lain untuk melapor guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni seorang perempuan berinisial A dan seorang pria berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyebutkan perempuan berinisial A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan WO, sementara D membantu pelaksanaan operasional.
“Kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick dalam keterangan sebelumnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama