Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ASN Dishub Tanah Datar Asal Tuban Dilaporkan Istri atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Masih Terima Ancaman

radar tuban digital • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:54 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

RADARTUBAN – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, dilaporkan oleh istrinya sendiri ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, terduga pelaku berinisial ZMAR, 25 merupakan ASN asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sementara korban berinisial AT, yang juga istrinya, berasal dari daerah yang sama.

Dilansir dari sumbarkita.id, AT melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanah Datar pada 31 Desember 2024 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, AKP Surya Wayudi, mengatakan dugaan kekerasan terjadi berulang kali sejak Agustus 2024 hingga November 2025 di rumah pasangan tersebut yang berada di Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum.

“Korban menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan tidak terjadi satu kali, melainkan berulang dalam beberapa bulan,” ujar Surya.

Berawal dari Ponsel

Peristiwa pertama terjadi pada Agustus 2024. Saat itu, korban melihat ponsel milik suaminya dan menemukan riwayat pencarian seorang perempuan di media sosial Instagram.

Ketika AT menanyakan hal tersebut, ZMAR disebut tersulut emosi dan melempar ponsel ke arah korban hingga memicu pertengkaran.

Kejadian berikutnya berlangsung pada 29 Januari 2025. Dalam cekcok tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa ditendang, dipukul di beberapa bagian tubuh, digigit di tangan, hingga dibanting ke atas kasur.

Dugaan kekerasan fisik terakhir dilaporkan terjadi pada Maret 2025.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan kekerasan psikis. ZMAR disebut kerap merendahkan korban dengan ucapan bernada ancaman.

“Terlapor mengatakan korban akan menjadi janda dan tidak akan ada lagi yang menginginkannya, serta menyebut korban bertahan karena alasan ekonomi,” jelas Surya.

Hasil Penyelidikan

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan resmi, meminta visum et repertum (VER), memeriksa saksi-saksi, hingga mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Dari hasil visum medis, penyidik tidak menemukan bukti kuat adanya luka fisik yang mengarah pada tindak pidana kekerasan.

“Namun terdapat indikasi kuat korban mengalami kekerasan psikis,” tegas Surya.

Saat ini, korban masih menjalani pendampingan dan pemantauan psikolog.

Dalam sebuah wawancara terpisah, AT mengaku masih merasa down atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sang suami. 

Terlebih, dia masih mendapatkan intimidasi dari pelaku atas laporan yang telah dilakukan pada 31 Desember lalu.

"Saya mendapatkan intimidasi karena dia menyuruh saya untuk mencabut laporannya, tapi saya tidak mau," katanya. 

Untuk mendapatkan keadilan, dia pun turut melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, mengingat terduga pelaku berstatus ASN.

Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima informasi lanjutan.

“Sampai sekarang saya belum mendapatkan kabar apa pun dari BKPSDM terkait laporan saya,” ujarnya.

Wanita asal Kecamatan Kerek tersebut berharap, bahwa pelaku bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. " Saya hanya berharap, ada sanksi tegas dari pemkab (Pemkab Tanah Datar) atas kasus ini," tutupnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #Sumatra barat #kekerasan dalam rumah tangga #BKPSDM #tanah datar #ASN #kdrt