Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Oknum Satpam Tuban Cabuli Gadis 15 Tahun, Dirayu dengan Jajanan

Andreyan (An) • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:10 WIB

Dinsos Tuban sebut minimnya fasilitas membuat proses hukum anak harus dirujuk ke luar daerah.
Dinsos Tuban sebut minimnya fasilitas membuat proses hukum anak harus dirujuk ke luar daerah.

RADARTUBAN – Rayuan sederhana berbungkus janji jajan justru berujung petaka bagi seorang siswi SMP di wilayah Kabupaten Tuban.

Gadis berusia 15 tahun itu diduga menjadi korban percabulan seorang pria yang diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan ternama di Tuban.

Pelaku berinisial MN, 25, akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Tuban usai dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban selang beberapa hari pasca melancarkan aksi bejatnya itu.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi di salah satu kamar kos di wilayah kawasan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Jumat (20/2) sekitar pukul 19.00.

‘’Korban yang masih di bawah umur diduga berhasil diperdaya pelaku, setelah sebelumnya dijanjikan akan dibelikan makanan ringan,’’ ujarnya kepada wartawan, kemarin (24/2).

Sementara itu, perkenalan antara pelaku dan korban mulanya berawal dari salah satu aplikasi percakapan di Telegram.

Setelah melakukan komunikasi intens, pelaku mengajak korban bertemu.

Siswanto menjelaskan, awalnya pelaku meminta pertemuan pukul 15.00, namun korban baru menyanggupi malam hari sekitar pukul 19.00. Titik pertemuan awalnya di jalan raya, kemudian mereka berjalan beriringan sembari menaiki sepeda motor masing-masing menuju kos.

Di kamar kos itu, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa tidak akan terjadi apa-apa. Namun, buaian janji manis itu justru malah berujung dengan aksi persetubuhan yang dilakukan MN.

Aksi bejat pelaku terbongkar berkat kepekaan warga sekitar kos. Gerak-gerik mencurigakan pelaku yang membawa korban ke kos rupanya diketahui warga setempat yang kemudian melaporkannya pada Satreskrim Polres Tuban.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana seksual terhadap anak.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat balok dua itu, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya merayu satu korban.

‘’Dari bukti percakapan melalui barang bukti ponsel yang diamankan, ada indikasi perempuan lain yang menjadi target pendekatan pelaku dengan modus serupa,’’ bebernya.

Atas aksi bejatnya itu, pelaku dijerat pasal 473 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang catatan kekerasan seksual terhadap anak di Tuban pada awal 2026.(an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#satpam #Tuban #Gedongombo