Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perias Tuban Simpan Sabu 13,73 gram di Kotak Komestik Diringkus Polisi

Yudha Satria Aditama • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:09 WIB

Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba di Tuban dari Surabaya.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba di Tuban dari Surabaya.

RADARTUBAN – Seorang perempuan berinisial YF, 35, yang diketahui mantan lady companion (LC) di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Wanita yang kini bekerja sebagai perias atau make up artist (MUA) itu ditangkap anggota Satreskoba Polres Tuban setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik miliknya.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tuban.

Sang perias artis itu ditangkap Satreskoba Polres Tuban saat menyimpan puluhan paket sabu di dalam kotak kosmetik miliknya.

Penangkapan terhadap YF menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba yang menonjol dalam Operasi Pekat yang digelar Polres Tuban selama bulan Ramadan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket sabu dengan berat bersih 13,73 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kosmetik.

Kapolres Tuban AKBP Alaiddin didampingi Kasat Narkoba AKP Harjo mengatakan, Operasi Pekat berlangsung mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil melampaui target pengungkapan kasus yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

“Dalam operasi selama 12 hari itu, kami berhasil melampaui target operasi yang ditentukan Polda Jatim sebanyak tujuh kasus,” ujar Alaiddin saat konferensi pers, Kamis (12/3).

Di tempat yang sama, Kasat Reskoba Polres Tuban Harjo mengungkapkan, selain tersangka berinisial YF, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial AW, 39, warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

AW diduga berperan sebagai pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat bersih sekitar 3,25 gram.

“Dari tangan AW, kami menyita 25 paket sabu dengan berat bersih 3,25 gram. Pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumahnya,” terang Harjo.

Pria kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapatkan dari Surabaya. Namun, narkotika tersebut belum sempat diedarkan oleh kedua pelaku.

“Menurut keterangan dalam pemeriksaan sementara, pelaku baru melakukan kali ini,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, selama pelaksanaan Operasi Pekat tersebut, Polres Tuban berhasil mengungkap 55 kasus dengan total 58 tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan elektrik, satu unit mobil Honda Brio berwarna merah, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang melibatkan para pelaku.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Sementara itu, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Polres Tuban #Tuban #sabu #lc #mua