Resmi Berlaku! Uni Eropa Wajibkan Perusahaan AI Beri Label pada Konten Deepfake


RADARTUBAN - Seiring dengan gencarnya konten AI di dunia maya, Uni Eropa resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan perusahaan teknologi memberi label pada konten buatan AI yang dibuat terlihat realistis.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Agustus ini sebagai bagian dari implementasi AI Act, sebuah regulasi AI pertama di dunia.
Melalui aturan ini, perusahaan seperti seperti OpenAI, Google, hingga Anthropic diwajibkan untuk memastikan konten yang dihasilkan atau dimanipulasi AI dapat dikenali dengan jelas oleh pengguna.
Khusus untuk deepfake berupa gambar, video, atau audio yang meniru seseorang, perusahaan diwajibkan menambahkan penanda digital yang dapat dibaca mesin serta label yang terlihat jelas.
Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Diwarnai Perang Buzzer, Pakar Peringatkan Bahaya Deepfake dan Framing Opini
Uni Eropa menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi masyarakat dari penyebaran hoax, manipulasi arah politik, hingga penyalahgunaan identitas.
Anggota Parlemen Eropa Sergey Lagodinsky mengatakan aturan ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga demokrasi dan keaslian informasi.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku untuk penggunaan pribadi, termasuk konten di ruang percakapan privat.
Selain itu, karya yang jelas bersifat satir, artistik, atau fiksi juga dikecualikan dari kewajiban pelabelan.
Perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga tiga persen dari total pendapatan global.
Sistem AI baru yang dipasarkan di Uni Eropa diwajibkan untuk langsung mematuhi aturan tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




