RADARTUBAN - Mappasikarawa adalah salah satu tradisi khas dalam prosesi pernikahan adat Bugis Makassar.
Tradisi Mappasikarawa ini dilakukan setelah akad nikah selesai dan menjadi simbol pertama kali kedua mempelai bersentuhan sebagai pasangan suami istri yang sah.
Secara bahasa, mappasikarawa berasal dari kata "sikarawa" yang berarti saling menyentuh, yang pada saat prosesi mappasikarawa dipimpin oleh seorang pria atau wanita yang dihormati atau dianggap tua.
Pada saat prosesi berlangsung, mempelai pria akan diberikan instruksi untuk melakukan sentuhan pertamanya pada bagian tubuh mempelai wanita, seperti bahu, lutut, atau dahi.
Sentuhan yang dilakukan pada saat prosesi mappasikarawa ini bukan hanya sentuhan biasa, tetapi memiliki makna yang dalam, yaitu sebagai tanda bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi pasangan suami istri dan saling menerima kelebihan serta kekurangan masing-masing.
Meskipun terlihat sederhana, tradisi mappasikarawa memiliki makna yang dalam dan berharga.
Upacara mappasikarawa juga mengajarkan pentingnya menghormati dan menghargai pasangan, serta memperkuat hubungan cinta antara suami dan istri.
Selain itu, mappasikarawa juga menjadi tanda restu dari keluarga dan masyarakat terhadap pernikahan yang telah terjalin oleh kedua mempelai.
Tradisi mappasikarawa adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Bugis Makassar oleh karena itu penting untuk menjaga dan melestarikan tradisi ini agar nilai-nilai luhur dalamnya tetap terjaga, serta sebagai warisan budaya yang patut dibanggakan.
Tidak hanya itu, Mappasikarawa melambangkan harapan bahwa setelah resmi menjadi pasangan suami istri, kedua mempelai akan selalu dikelilingi oleh hal-hal positif seperti kebahagiaan, kedamaian, keselamatan, dan kesejahteraan dalam kehidupan rumah tangganya.
Proses mappasikarawa dilakukan setelah akad nikah, mempelai pria akan dituntun oleh seorang tokoh masyarakat yang dalam bahasa Bugis disebut pappasikarawa menuju ke kamar mempelai wanita.
Dalam prosesi mappasikarawa mempelai pria akan diperintahkan untuk menyentuh bagian tertentu tubuh wanita sebagai simbol bahwa keduanya sudah resmi boleh bersentuhan. (*)
Editor : radar tuban digital