Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Daftar 28 Perusahaan Perusak Hutan yang Dicabut Izinnya Prabowo

S
Penulis: Siti Rohmah❯
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait pencabutan izin usaha perhutanan
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan terkait pencabutan izin usaha perhutanan

RADARTUBAN - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mengumumkan daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.


Advertisement

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sedangkan enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Ke-28 perusahaan itu terdiri atas 22 pemegang PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1)

Untuk wilayah Aceh, perusahaan pemegang PBPH yang masuk dalam daftar meliputi PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai.

Advertisement

Sementara di Sumatera Utara, perusahaan yang tercatat antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Adapun di Sumatera Barat, perusahaan pemegang PBPH yang terdata meliputi PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.

Selain itu, Satgas PKH juga mencatat enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya di Aceh, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari di Sumatera Barat.

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut izin seluruh perusahaan tersebut karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

Langkah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menertibkan pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar TubanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Singapura Siapkan Pemeriksaan Khusus terhadap 10 Perusahaan yang Diduga Terkait Karhutla

Singapura Siapkan Pemeriksaan Khusus terhadap 10 Perusahaan yang Diduga Terkait Karhutla

Singapura membentuk panel berisi tujuh firma untuk memeriksa 10 perusahaan yang diduga terkait karhutla penyebab kabut asap lintas batas.

20 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, Polri Juga Usulkan Cabut Izin 23 Perusahaan

20 Korporasi Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, Polri Juga Usulkan Cabut Izin 23 Perusahaan

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla. Empat di antaranya merupakan perusahaan asing dari tiga negara. Baca selengkapnya disini.

Visi dan Misi Saja Tak Cukup, Ini 5 Cara Menyatukan Budaya Kerja di Perusahaan

Visi dan Misi Saja Tak Cukup, Ini 5 Cara Menyatukan Budaya Kerja di Perusahaan

Visi dan misi perusahaan tidak cukup tanpa kesamaan nilai dan pola pikir. Simak lima strategi membangun budaya kerja menurut Hasan Askari.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer