Singapura Tandai 7 Perusahaan Indonesia Imbas Kabut Asap Lintas Negara, Ini Daftarnya


RADARTUBAN – Pemerintah Singapura menyasar tujuh perusahaan Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pemicu kabut asap lintas negara.
Melalui National Environment Agency (NEA), pemerintah setempat akan mengirimkan surat pencegahan yang mewajibkan perusahaan mengambil langkah untuk mengendalikan kebakaran di wilayah operasionalnya.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10) waktu setempat.
Baca Juga: Mengapa Langit Kalimantan Berwarna Kuning dan Oranye saat Karhutla? Ini Penyebab serta Risikonya
Penerbitan surat itu mengacu pada Transboundary Haze Pollution Act atau undang-undang Singapura tentang pencemaran kabut asap lintas negara.
Langkah tersebut diambil setelah otoritas Singapura melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di Indonesia yang berdampak pada kualitas udara di negara tersebut.
Tujuh perusahaan yang menjadi sasaran surat pencegahan itu bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu.
Wilayah operasional mereka terutama berada di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Ini Daftar 7 Perusahaan yang Disasar Singapura
Berikut tujuh perusahaan Indonesia yang disebut dalam pengumuman pemerintah Singapura:
PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia
Surat pencegahan tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan yang asapnya berdampak hingga ke Singapura.
Namun, penerbitan surat itu tidak serta-merta berarti seluruh perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




