MUI Tanggapi Usulan Petugas Haji dari Lintas Agama, Cholil Nafis: Ada Batasannya


RADARTUBAN – Gagasan melibatkan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jamaah haji mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis.
Dia menilai kerja sama lintas agama dapat dilakukan dalam penyelenggaraan haji, tetapi perlu dibedakan antara tugas teknis dan pelayanan ibadah.
Cholil menegaskan, masyarakat nonmuslim diperbolehkan membantu pekerjaan lapangan yang bersifat teknis.
Baca Juga: Kristen hingga Hindu Disebut Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Gagasan Wamenhaj
Namun, tugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan maupun pembimbingan ibadah haji harus dijalankan oleh petugas muslim.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil Nafis dikutip dari laman mui.or.id.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menyarankan agar penyelenggara memprioritaskan tenaga muslim selama ketersediaannya masih mencukupi.
Menurut dia, haji merupakan ritual keagamaan yang secara khusus dijalankan umat Islam sehingga terdapat ketentuan tersendiri dalam pelaksanaannya.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Berawal dari Usulan Wamenhaj
Pernyataan Cholil merespons gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dalam pelayanan jamaah haji.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




