Nominee Agreement Jadi Sorotan, Penguasaan Properti Asing di Bali Capai 85 Persen

RADARTUBAN - Penguasaan properti kepariwisataan di Bali oleh investor asing secara terselubung menjadi sorotan.
Sebanyak 85 persen dari total aset properti pariwisata di Pulau Dewata diperkirakan telah dikuasai dan dikendalikan investor asing melalui berbagai skema, salah satunya nominee agreement atau perjanjian pinjam nama.
Praktik tersebut diduga memanfaatkan celah administratif dalam sistem pertanahan.
Skema itu memungkinkan warga negara asing (WNA) mengendalikan aset tanah dengan menggunakan nama warga negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang sertifikat.
Baca Juga: Bursa Saham RI Terancam Turun ke Standalone Market, Raymond Chin Ingatkan Investor Tak Panik
Pembahasan mengenai persoalan tersebut disampaikan dalam tayangan media digital Cerdas Sejarah. Dalam tayangan itu disebutkan, praktik nominee agreement dapat berjalan karena masih terdapat kelemahan dalam proses verifikasi material pada sistem pendaftaran tanah nasional.
"Oknum notaris akan menyusun sebuah senjata pamungkas berupa paket akta notaril," dijelaskan dalam tayangan tersebut.
Dalam skema tersebut, nama WNI digunakan pada sertifikat Hak Milik (HM). Cara itu diduga dimanfaatkan untuk menghindari ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang melarang WNA memiliki tanah dengan status hak milik.
Meski sertifikat tercatat atas nama WNI, penguasaan terhadap aset disebut tetap berada di tangan WNA. Penguasaan tersebut dilakukan melalui sejumlah dokumen turunan, antara lain akta utang-piutang fiktif, surat kuasa mutlak, dan akta sewa dengan jangka waktu panjang.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Warga lokal juga disebut menghadapi tekanan dari kenaikan nilai tanah di kawasan pariwisata.
Transaksi spekulatif yang dilakukan pemodal asing disebut mendorong peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




