Dewan Adat Bone Buka Suara soal Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo Milik Listyo Sigit


RADARTUBAN - Status gelar adat yang pernah disematkan kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perhatian.
Dewan Adat Bone pun memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian gelar tersebut.
Ketua Dewan Adat Bone Andi Yushan Tenri Tappu menyebut, gelar La Pateddungi Daeng Pasampo yang diterima Listyo Sigit berkaitan dengan kedudukannya sebagai Kapolri.
Penjelasan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (4/11).
"Yang diberikan gelar itu Kapolri. Bukan diberikan karena kedudukannya dia Kapolri," ujarnya.
Andi Yushan kemudian mengibaratkan pemberian gelar tersebut dengan sebutan Petta Desa bagi seseorang yang menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bone.
Baca Juga: Wapres Gibran Pakai Baju Adat Rote saat Upacara HUT ke-81 RI, Ada Makna di Baliknya
Menurut dia, penyebutan gelar yang berkaitan dengan jabatan mengikuti posisi yang sedang diemban penerimanya.
Karena itu, ketika seseorang tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, gelar Petta Desa juga tidak semestinya digunakan seperti saat masih menduduki jabatan tersebut.
"Sama dengan yang diberikan gelar Petta Desa. Selesai desa, bukan mi Petta Desa," jelasnya.
Ia kembali menegaskan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan hubungan antara gelar dan jabatan yang melekat pada seseorang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




