Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Olah Sampah Menjadi Listrik, Solusi Pecahkan Problem Lingkungan dan Energi

Dwi Setiyawan
Penulis: Dwi Setiyawan❯
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik pada instalais pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023). . ANTARA FOTO
Petugas melakukan pengawasan mesin pengolahan sampah menjadi energi listrik pada instalais pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/7/2023). . ANTARA FOTO

RADARTUBAN.COM-Problem sampah masih menjadi salah satu isu lingkungan yang mendesak dan membutuhkan solusi yang inovatif.


Advertisement

Untuk mengatasi persoalan tersebut, konsep pengolahan sampah menjadi energi menjadi solusi yang menjanjikan.

‘’Energi listrik berbasis sampah diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan masalah energi dengan menciptakan energi terbarukan, tetapi juga dapat menyelesaikan persoalan sampah,’’ ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan, pengolahan sampah menjadi energi listrik harus dipercepat. Dengan demikian, solusi sampah dan energi terbarukan bisa diatasi dan difasilitasi.

Advertisement

Menurut dia, pengolahan sampah energi listrik (PSEL) merupakan bagian dari implementasi sirkuler ekonomi.

Hal itu karena bisa mencapai beberapa tujuan, seperti  kebersihan lingkungan, pemanfaatan material sisa untuk penyediaan energi, dan pengurangan konsumsi bahan bakar fosil.

PSEL merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Mengacu pada aturan tersebut, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) mendapat mandat untuk membantu menetapkan harga dan formula pembelian listrik oleh PT PLN pada 12 kota dan membantu pemerintah daerah dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Dari 12 kota yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 35/2018, baru satu yang beroperasi sebagai komersil.

Yakni, PLTSa Benowo di Surabaya dengan kapasitas 11 MW, dua MW menggunakan teknologi landfill gas dan sembilan MW menggunakan teknologi gasifikasi.

Terhitung sejak 2019 hingga 2022, PLTSa sudah diterapkan pada 12 kota. Dua belas kota tersebut, DKI Jakarta, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Palembang, dan Kota Manado. (ds)

Advertisement
Editor : Amin Fauzie
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar TubanIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kelangkaan Cangkang di Pantai Ancam Kelangsungan Hidup Kelomang, Sampah Plastik Jadi Bahaya

Kelangkaan Cangkang di Pantai Ancam Kelangsungan Hidup Kelomang, Sampah Plastik Jadi Bahaya

Kelangkaan cangkang kosong akibat aktivitas manusia dan sampah plastik mengancam kehidupan kelomang di kawasan pesisir.

TPST Batal Terbangun, Kemen PU Beralih Salurkan 639 Unit Armada Pengangkut Sampah ke Tuban

TPST Batal Terbangun, Kemen PU Beralih Salurkan 639 Unit Armada Pengangkut Sampah ke Tuban

Meski TPST Gunung Panggung belum terealisasi, Pemkab Tuban tetap menerima bantuan 639 kendaraan pengangkut sampah dari Kementerian PU dan mengalokasikan Rp 2,9 miliar pada APBD 2027.

Mitos Daur Ulang Plastik Terbongkar, Hanya Sekitar 10 Persen yang Pernah Didaur Ulang

Mitos Daur Ulang Plastik Terbongkar, Hanya Sekitar 10 Persen yang Pernah Didaur Ulang

Daur ulang plastik ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Simak fakta rendahnya tingkat daur ulang dan dampaknya bagi negara berkembang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer