Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sepuluh Kebudayaan Tuban Bakal Didaftarkan HKI

Amin Fauzie • Rabu, 1 Maret 2023 | 22:15 WIB
DIINVENTARISIR: Sepasang model saat memeragakan rias pengantin adat Jawa yang merupakan produk turunan kebudayaan. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
DIINVENTARISIR: Sepasang model saat memeragakan rias pengantin adat Jawa yang merupakan produk turunan kebudayaan. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
Radartuban.jawapos.com – Setelah berhasil mendaftarkan empat kebudayaan lokal sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) Tuban, pemkab setempat kembali menginventarisasi kebudayaan lain untuk didaftarkan hak patennya.

Untuk sementara, targetnya sepuluh kebu dayaan yang akan didaftarkan HKI pada gelombang kedua. Inventarisasi aset yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut dimulai pekan ini.

Kabid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, dari lima kebudayaan yang didaftarkan hak paten, empat di antaranya sudah mengantongi sertifikat KIK. Selanjutnya, pemkab berencana mendaftarkan sepuluh kebudayaan lain.

[irp posts="8376" ]

‘’Untuk sementara memperbanyak pendaftaran kekayaan seni budaya dan produk turunannya,’’ terangnya.

Mantan kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Bappeda Tuban itu mengatakan, setelah mematenkan sepuluh kebudayaan, nantinya akan dipetakan lagi kekayaan kuliner.

Sebab, kebudayaan Tuban masih banyak yang perlu dilindungi agar tetap lestari. Seperti sandur, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, pulutan, dan adat pengantin.

‘’Ada juga rias pengantin khas Tuban. Yang seperti ini akan dipatenkan agar tidak punah,’’ ujarnya.

Eryan menuturkan, salah satu tantangan dalam mendaftarkan hak paten kebudayaan adalah mengumpulkan data yang menguatkan bahwa budaya tersebut asli dari daerah tertentu.

Misalnya, untuk mematenkan rias pengantin adat khas Tuban, maka harus mengumpulkan data yang kuat bahwa riasan adat tersebut berbeda dengan daerah lain.

‘’Jika data tidak kuat, maka sulit mendapatkan hak paten,’’ tegasnya.

Pejabat yang tinggal di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding ini mengatakan, setelah mendaftarkan seluruh aset budaya seni tersebut, pemkab akan menginventarisir kekayaan kuliner khas. Meliputi becek menthog, sate menthog, ampo, belimbing tasikmadu, salak rengel, duku prunggahan, dan masih banyak lagi.

‘’Jika ada produk khas Tuban lain yang ditemukan, akan kami inventarisir agar bisa mengantongi hak paten,’’ ujarnya. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie
#Tuban #Budaya Lokal Tuban #budaya tuban #kesenian tuban #hak paten