[irp posts="12040" ]
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban Ashabul Yamin membenarakan perihal kabar kurang menggembirakan tersebut. Namun, tegas dia, kabar itu masih sebatas informasi lisan. Belum ada keputusan resmi dari pemerintah atau Kementerian Agama (Kemanag) pusat.
‘’Ya, saya dengar dari Kemenag RI. Akan tetapi masih belum pasti ditetapkan atau tidaknya, soalnya masih dibahas,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Pada pemberangkatan haji sebelumnya, terang Yamin, kebijakan penggabungan mahram masih berlaku atau diperbolehkan. Misalnya, pasangan suami istri yang terpisah jarak pemberangkatan. Atau anak dengan orang tua yang sudah sepuh.
Pada kebijakan sebelumnya, diperbolehkan penggabungan mahram. Sehingga bisa berangkat di tahun yang sama.
‘’Kalau dulu, banyak sekali penggabungan. Biasanya antara suami dan istri serta anak dan orang tua,’’ terang pejabat Kemenag berdomisili Desa Kradenan, Kecamatan Palang itu.
Ditegaskan Yamin, meski kabar secara lisan sudah didengar. Namun, selama belum ada surat resmi dari Kemenag pusat, maka selama itu pula kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Karena itu, masing-masing jemaah diimbau untuk tetap tenang dalam menyikapi informasi tersebut. Terlebih, jemaah yang melakukan penggabungan.
‘’Tunggu sampai ada informasi resmi dari Kemanag RI,’’ tandasnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah CJH asal Tuban yang berangkat tahun ini sebanyak 1.158 orang. Terdiri dari 1.010 jemaah reguler, dan 41 lansia, dan 107 jemaah cadangan. (zid/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie