RADARTUBAN-Uang kertas Rp 20.000 berstempel tulisan Prabowo Satrio Piningit ditemukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka beredar di sejumlah daerah.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan, uang kertas berstempel Probowo tersebut merugikan pasangan calon (paslon) yang diusung.
“Itu bukan kreasi dari TKN ataupun tim kampanye di daerah maupun dari partai pendukung,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/11), dikutip dari Antara.
Dia menyatakan bahwa TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
tidak memiliki informasi terkait sumber atau awal mula dari peredaran uang tersebut.
Nusron menilai isu uang berstempel tulisan Prabowo Satrio Piningit membuat persepsi publik seakan-akan uang tersebut muncul dari tim koalisinya yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik pada 2024.
Dia menyebut tindakan tersebut membuat TKN seolah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
“Dengan adanya tindakan itu, seakan dari pihak kami tidak mengerti aturan hukum dan aturan main tentang undang-undang mata uang. Ini masalah harta dan martabat daripada mata uang kita yaitu rupiah,” ungkapnya.
Hal tersebut, lanjut dia, dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan, dan integritas dari mata uang Indonesia.
Karena itu, dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia sekaligus meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut.
“Maka dari itu kami meminta kepada pihak-pihak yang mendapatkan informasi itu untuk melaporkan kepada Bank Indonesia karena merugikan pihak pasangan Prabowo,” kata Nusron.(ds)